Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-03-2016 — Upload : 20-05-2016
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 17/PID.B/2016/PN Pms
Tanggal 17 Maret 2016 — LEOVOL SILALAHI
163
  • Menyatakan Terdakwa LEOVOL SILALAHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Sengaja Memberikan kesempatan Kepada Khalayak Umum untuk Main Judi ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LEOVOL SILALAHI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    LEOVOL SILALAHI
    PUTUSANNomor : 17/Pid.B/2016/PN PmsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pematangsiantar yang memeriksa dan mengadiliPerkara Pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama : LEOVOL SILALAHITempat Lahir : PematangsiantarUmur/Tgl.lahir : 46 tahun / 10 Oktober 1969Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jl.
    Menyatakan terdakwa LEOVOL SILALAHI telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Pasal 303 ayat (1) ke1KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LEOVOL SILALAHI dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnyadengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa ;3.
    arena praktek judi jenis togel Hongkong tersebut tidak mendapat ijin daripihak yang berwenang maka petugas kepolisian membawa Terdakwa bersamabarang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk NOKIA Tipe 1280, 1 (satu)lembar kertas yang bertuliskan angkaangka tebakan judi jenis hongkong danuang sebesar Rp. 61.000, (enam puluh satu ribu rupiah) ke PolresPematangsiantar untuk proses hukum selanjutnya.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke1KUHPidana.Subsidair :Bahwa terdakwa LEOVOL
    setidaktidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukumPengadilan Negeri Pematangsiantar, ikut serta main judi di Jalan Umum atauditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasayang berwenang yang telah ada memberi izin untuk mengadakanperjudian itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada hari Senin tanggal 16 November 2015 sekira pukul 20.45 WIBbertempat di warung tuak di Jalan Dalil Tani Kelurahan Tomuan KecamatanSiantar Timur Kota Pematangsiantar, Terdakwa LEOVOL
    Menyatakan Terdakwa LEOVOL SILALAHI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak danSengaja Memberikan kesempatan Kepada Khalayak Umum untukMain Judi ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LEOVOL SILALAHI oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.