Ditemukan 1 data
LESIGAR MR. HULU
11 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan dari Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan atas kesalahan nama pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor: 76/1995, yang tercantum semula tertulis LESIGAR PRATAMA MR. HULU diperbaiki/diubah menjadi LESIGAR MR.
HULU;
- Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada kutipan Akte kelahiran Nomor: 76/1995 nama Pemohon yang tercantum disana LESIGAR PRATAMA MR. HULU, diganti menjadi LESIGAR MR. HULU;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Pemohon:
LESIGAR MR. HULU