Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 21-08-2024
Putusan PN PADANG Nomor 252/Pdt.P/2024/PN Pdg
Tanggal 20 Agustus 2024 — Pemohon:
LESIGAR MR. HULU
114
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan dari Pemohonuntuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah perbaikan atas kesalahan nama pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor: 76/1995, yang tercantum semula tertulis LESIGAR PRATAMA MR. HULU diperbaiki/diubah menjadi LESIGAR MR.
    HULU;
  • Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada kutipan Akte kelahiran Nomor: 76/1995 nama Pemohon yang tercantum disana LESIGAR PRATAMA MR. HULU, diganti menjadi LESIGAR MR. HULU;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    LESIGAR MR. HULU