Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2020 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw
Tanggal 4 Februari 2021 — Penuntut Umum:
ANGGA WARDANA, S.H.
Terdakwa:
JAMRI anak dari LESSA
571503
  • karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • SIM card Telkomsel Nomor : 082353856618;
    • 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama JAMRI LESSA
      dengan url https:/www.Facebook.com/jamri.lessa.9 ID : 082353856618;
    • 1 (satu) unit handphone merek Samsung berwarna putih Type SM-J111F warna putih dengan IMEI 352018097018663;

    Dirampas untuk negara;

    • Screenshot postingan atas akun Facebook JAMRI LESSA;

    Tetap terlampir dalam berkas Perkara;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima