Ditemukan 1 data
ANGGA WARDANA, S.H.
Terdakwa:
JAMRI anak dari LESSA
571 — 503
karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- SIM card Telkomsel Nomor : 082353856618;
- 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama JAMRI LESSA
dengan url https:/www.Facebook.com/jamri.lessa.9 ID : 082353856618;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung berwarna putih Type SM-J111F warna putih dengan IMEI 352018097018663;
- Screenshot postingan atas akun Facebook JAMRI LESSA;
Dirampas untuk negara;
Tetap terlampir dalam berkas Perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima