Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-06-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 69/Pid/2015/PT.KPG
Tanggal 11 Juni 2015 — LESTIANUS MBOMBO Alias LESTIN
2111
  • ., tanggal 22 April 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut :------------------------------ Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa Lestianus Mbombo Alias Lestin tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;--------------------------------------------------- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya
    LESTIANUS MBOMBO Alias LESTIN
    P U TU S A NNOMOR : 69/Pid/2015/PT.KPG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAwonsene Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : LESTIANUS MBOMBO Alias LESTIN ;Tempat lahir SM@UEIE j~ nnn nnn nnn rn nnn nnn nen nnnenennUmur/Tanggal lahir :28 Tahun / 09 Juni 1987 ;Jenis Kelamin > LEAKIIEIKI, j==sae eam eeKebangsaan IND ONGSIE, $~~~ mann nnn
    tanggal 20 Juli 2015 ;wana == Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum :aon Pengadilan Tinggi Tersebut : son nen seen Serene Telah membaca berkas perkara dan surat surat yangbersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri BajawaNomor : 07 / Pid.B/ 2015 / PN.BUW., tanggal 22 April 2015 ;weceenee Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa PenuniutUmum, NO.REG.PERK : PDM07/BJAWA/Epp.2/03/2015 tanggal 18Maret 2015 Terdakwa di dakwa sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa LESTIANUS
    yaitu saksi korban ANTONIUS FOO Alias TONI, yang dilakukan dengancaracara sebagai berikut :Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2015 sekitarjam 17.00 WITA, saksi koroban ANTONIUS FOO Alias TONI mengikutiacara pemakaman di Kampung Witu, Desa Witurombaua, Kecamatan KeoTengah, Kabupaten Nagekeo, setelah selesai acara pemakaman, saatsaksi korban sementara dalam perjalanan pulang, saksi korban ditelponPutusan Nomor : 69/Pid/2015/PT.KPG. halaman 2 dari 10oleh orang tua/Bapak dari terdakwa LESTIANUS
    Menyatakan terdakwa LESTIANUS MBOMBO Alias LESTIN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan, melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimanadalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LESTIANUS MBOMBO AliasLESTIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidanayang dijatuhkan.4.
    Menyatakan Terdakwa Lestianus Mbombo Alias Lestin telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;Putusan Nomor : 69/Pid/2015/PT.KPG. halaman 4 dari 102. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa LestianusMbombo Alias Lestin tersebut diatas dengan pidana penjara selama8 (delapan) Bulan;3.
Register : 18-03-2015 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 18-05-2017
Putusan PN BAJAWA Nomor PN_BJW_7_Pid_B_2015_YH
Tanggal 22 April 2015 — _PIDANA
5717
  • Menyatakan Terdakwa Lestianus Mbombo Alias Lestin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa Lestianus Mbombo Alias Lestin tersebut diatas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Bajawa yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : LESTIANUS MBOMBO Alias LESTIN;Tempat lahir : Mauara;Umutr/ tanggal lahir : 27 tahun / 09 Juni 1987;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan/ : Indonesia;kewarganegaraanTempat tinggal : Kampung Mauara, Desa Witurombaua,Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo
    Menyatakan terdakwa LESTIANUS MBOMBO Alias LESTIN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan, melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalamdakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LESTIANUS MBOMBO AliasLESTIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yangdijatuhkan.4.
    PERKARA : PDM 07/ BJW/ Epp.2/ 03/ 2015,tertanggal 18 Maret 2015, yang dibacakan di persidangan pada hari Rabutanggal 25 Maret 2015 dengan uraian dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa LESTIANUS MBOMBO Alias LESTIN padahari Jumat tanggal 02 Januari 2015 sekitar jam 18.00 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015, bertempat didepan rumah terdakwa, di Kampung Mauara, Desa Witurombaua,Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, atau setidaktidaknya disuatu tempat yang
    Put No. 07/PID.B/2015/PN.BUW.melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam uraian surat dakwaanPenuntut Umum adalah Terdakwa Lestianus Mbombo Alias Lestin;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pembuktian tersebut di atasmaka terhadap diri Terdakwa Lestianus Mbombo Alias Lestin patutlahdinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbuktimelakukan tindak pidana dan sejauh pengamatan Majelis Hakim
    Menyatakan Terdakwa Lestianus Mbombo Alias Lestin telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa LestianusMbombo Alias Lestin tersebut diatas dengan pidana penjara selama 8(delapan) Bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Hal. 22 dari 23 hal.