Ditemukan 342 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2011 — Putus : 01-08-2011 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226 B/PK/PJK/2011
Tanggal 1 Agustus 2011 — KIMBERLY - LEVER INDONESIA
3317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KIMBERLY - LEVER INDONESIA
Register : 10-08-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 271/Pid.B/2020/PN Pms
Tanggal 14 September 2020 — Penuntut Umum:
Christianto, SH
Terdakwa:
Arifin Simangunsong Alias Lever
335
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Arifin Simangunsong Alias Lever tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    Christianto, SH
    Terdakwa:
    Arifin Simangunsong Alias Lever
    Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapaadalah menunjuk manusia sebagai Subjek hukum sehat Jasmani dan Rohaniyang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan terdakwa yangmengaku bernama Arifin Simangunsong Alias Lever dimana setelahdicocokan dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan diakui dandibenarkan oleh terdakwa sebagai Identitasnya;Menimbang, bahwa dengan adanya kesamaan Identitas terdakwadengan identitas
    Menyatakan Terdakwa Arifin Simangunsong Alias Lever tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepadakhalayak umum untuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 22-06-2022 — Putus : 20-07-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PN SAMPIT Nomor 199/Pid.Sus/2022/PN Spt
Tanggal 20 Juli 2022 — Penuntut Umum:
1.GOJALI,S.H
2.ARIE KUSUMAWATI,SH
Terdakwa:
YOHANES JERI SIANTURI als UCOK Bin JHON LEVER SIANTURI
658
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yohanes Jeri Sianturi Alias Ucok Bin Jhon Lever Sianturi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah turut serta memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
    , dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit mobil R4 merk Suzuky Cary warna Hitam dengan Nopol KH 8195 FT dengan nomor rangka: MHYHDC61TKJ123234 dan nomor mesin: 30136427349 beserta STNK atas nama Jhon Lever Sianturi;

    Dirampas untuk negara.

    • 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang berisikan identitas KTP atas nama Yohanes Jeri Sianturi;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Yohanes Jeri Sianturi Alias Ucok Bin Jhon Lever Sianturi;

    • 2 (dua) buah Tojok;
    • rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
    Penuntut Umum:
    1.GOJALI,S.H
    2.ARIE KUSUMAWATI,SH
    Terdakwa:
    YOHANES JERI SIANTURI als UCOK Bin JHON LEVER SIANTURI
Register : 22-11-2013 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 853 B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TECHNOPIA JAKARTA;
8740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 853/B/PK/PJK/2013Alasan Koreksi:Bahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP), Terbanding beranggapan bahwa penjualan kepada PTTechnopia Lever merupakan penjualan kepada related party, oleh karena ituTerbanding menghitung ulang penjualan kepada PT Technopia Lever denganmargin sesuai dengan margin PT Technopia Lever kepada main distributoryaitu 25%;Bahwa perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:a.
    dengan penerapan margin tersebutkarena transaksi antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT TechnopiaLever bukanlah transaksi yang sama, sejenis ataupun serupa dengan transaksiantara PT Technopia Lever dengan distributor utamanya, dengan demikiantransaksi antara PT Technopia Lever dengan distributornya tidak dapatditetapkan sebagai transaksi yang sebanding, untuk menentukan harga pasarwajar atas transaksi antara perusahaan Pemohon Banding dengan PTTechnopia Lever;Bahwa penjualan Pemohon Banding
    Transaksi ini jelas berbeda denganpenjualan yang dilakukan oleh PT Technopia Lever kepada distributorutamanya, dimana PT Technopia Lever tentunya harus mengeluarkan biayapromosi dan pemasaran yang cukup besar.
    Dalam transaksi antara PTTechnopia Jakarta dan PT Technopia Lever, PT Technopia Jakarta tidakmenanggung resiko apapun;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, penetapan harga wajar ataspenjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever berdasarkan marginyang didapatkan oleh PT Technopia Lever dalam penjualannya kepadadistributor utamanya jelas tidak dapat diterima karena kedua transaksi tersebutbukan merupakan transaksi yang sebanding;Terbanding tidak menerapkan prinsip TaxabilityDeductibility
    Dalam penjualan lokalperusahaan menjual produknya melalui distributor tunggal yaitu PT.Technopia Lever yang merupakan perusahaan afiliasi:Bahwa Penjualan lokal kepada PT. Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (sesuai statement WP pada auditreport tahun 2008). Oleh karena itu pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaidengan margin PT. Technopia Lever pada main distributor yaitu25%.
Putus : 19-02-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 830/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TECHNOPIA JAKARTA
7124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah sama dengan margin penjualan PT Technopia Lever kepadadistributor utamanya yaitu 25%.
    Lever;Bahwa penjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever dilakukanberdasarkan kontrak "manufacturing agreement".
    Transaksi ini jelas berbeda dengan penjualanyang dilakukan oleh PT Technopia Lever kepada distributor utamanya, dimana PTTechnopia Lever tentunya harus mengeluarkan biaya promosi dan pemasaran yangcukup besar.
    karena hanyamelakukan koreksi di satu pihak dan mengabaikan koreksi pada pihak lawantransaksi;Bahwa total penjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever sebesarRp111.459.236.539,00 telah dicatat sebagai pembelian oleh PT Technopia Lever dalamlaporan keuangannya yang diaudit oleh auditor independen dan menjadi dasarpenghitungan PPh Badan PT Technopia Lever;Bahwa PT Technopia Lever adalah juga wajib pajak dalam negeri yang terdaftar di KPPPMA Enam (NPWP: 02.115.794.6059.000);Bahwa dalam hal Terbanding
    Technopia Lever yang merupakan perusahaan afiliasi;Bahwa Penjualan lokal kepada PT. Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (sesuai statement WP pada auditreport tahun 2008). Oleh karena itu pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaidengan margin PT. Technopia Lever pada main distributor yaitu25%.
Putus : 31-07-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 338 B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. TECHNOPIA JAKARTA
4018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, transaksiantara PT Technopia Lever dengan distributornya tidak dapat ditetapkansebagai transaksi yang sebanding, untuk menentukan harga pasar wajar atastransaksi antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT Technopia Lever;bahwa Penjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever dilakukanberdasarkan kontrak "manufacturing agreement".
    Dalam transaksi antara Pemohon Banding dan PT Technopia Lever,Pemohon Banding tidak menanggung resiko apapun;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, penetapan harga wajar ataspenjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever berdasarkan marginyang didapatkan oleh PT Technopia Lever dalam penjualannya kepadadistributor utamanya jelas tidak dapat diterima karena kedua transaksi tersebutbukan merupakan transaksi yang sebanding;Halaman 6 dari 25 halaman Putusan Nomor 338 B/PK/PJK/2015Terbanding
    tidak menerapkan prinsip Taxability Deductibility karena hanyamelakukan koreksi di satu pihak dan mengabaikan koreksi pada pihak lawantransaksibahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa total penjualan PemohonBanding kepada PT Technopia Lever sebesar Rp 113.056.480.395,00 telahdicatat sebagai pembelian oleh PT Technopia Lever dalam laporankeuangannya yang diaudit oleh auditor independen dan menjadi dasarpenghitungan PPh Badan PT Technopia Lever.
    Dalam penjualanlokalperusahaan menjual produknya melalui distributor tunggal yaitu PT.Technopia Lever yang merupakan perusahaan afiliasi.. Bahwa Penjualan lokal kepada PT. Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (sesuai statement WP pada auditreport tahun 2007). Oleh karena itu pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaidengan margin PT.
    Bahwa PT Technopia Lever memiliki fungsi yang sama dengan PTTechnopia Jakarta sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menetapkan margin PT Technopia Jakarta sama dengan PTTechnopia Lever yaitu 25%.b.
Putus : 18-02-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 855/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TECHNOPIA JAKARTA
15047 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah sama dengan margin penjualan PT Technopia Lever kepadadistributor utamanya yaitu 25%.
    Lever;Bahwa penjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever dilakukan berdasarkankontrak "manufacturing agreement".
    negeri karena sebagian besar produksi Pemohon Banding akan dibeli oleh PTTechnopia Lever.
    Transaksi ini jelas berbeda dengan penjualan yang dilakukan oleh PTTechnopia Lever kepada distributor utamanya, dimana PT Technopia Lever tentunyaharus mengeluarkan biaya promosi dan pemasaran yang cukup besar.
    Technopia Lever yang merupakan perusahaan afiliasi.Bahwa Penjualan lokal kepada PT. Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (sesuai statement WP pada auditreport Tahun 2008). Oleh karena itu pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaidengan margin PT. Technopia Lever pada main distributor yaitu25%.
Register : 22-11-2013 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 856 B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TECHNOPIA JAKARTA;
3927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 856/B/PK/PJK/2013> 0aQ080 Dos Lever dengan margin sesuai dengan margin PT Technopia Lever kepadamain distributor yaitu 25%.Bahwa perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:. Penjualan Lokal (PT Technopia Lever) per SPT PPh Badan Rp 111.459.236.539. Total Penjualan per SPT PPh Badan Rp 125.644.942.262Persentase Penjualan Lokal (a/b x 100%) 89%. HPP cfm Laporan keuangan Rp 118.381.875.736.
    negeri karena sebagian besar produksiPemohon Banding akan dibeli oleh PT Technopia Lever.
    Putusan Nomor 856/B/PK/PJK/2013berbeda dengan penjualan yang dilakukan oleh PT Technopia Lever kepadadistributor utamanya, dimana PTI Technopia Lever tentunya harusmengeluarkan biaya promosi dan pemasaran yang cukup besar.
    Dalamtransaksi antara PT Technopia Jakarta dan PI Technopia Lever,PT Technopia Jakarta tidak menanggung resiko apapun;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, penetapan harga wajar ataspenjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever berdasarkanmargin yang didapatkan oleh PT Technopia Lever dalam penjualannyakepada distributor utamanya jelas tidak dapat diterima karena keduatransaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang sebanding;Terbanding tidak menerapkan prinsip Taxability Deductibility
    Dalam penjualan lokalperusahaan menjual produknya melalui distributor tunggal yaitu PT.Technopia Lever yang merupakan perusahaan afiliasi;Bahwa Penjualan lokal kepada PT. Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (Sesuai statement WP pada auditreport tahun 2008). Oleh karena itu pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaidengan margin PT.
Putus : 18-02-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 840 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TECHNOPIA JAKARTA
5030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • antara perusahaan Pemohon Banding denganPT Technopia Lever bukanlah transaksi yang sama, sejenis ataupun serupadengan transaksi antara PT Technopia Lever dengan distributor utamanya,dengan demikian transaksi antara PT Technopia Lever dengan distributornyatidak dapat ditetapkan sebagai transaksi yang sebanding untuk menentukanHalaman 6 dari 26 halaman.
    Putusan Nomor 840 /B/PK/PJK/2013harga pasar wajar atas transaksi antara perusahaan Pemohon Banding denganPT Technopia Lever;Bahwa Penjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever dilakukanberdasarkan kontrak "manufacturing agreement, dimana berdasarkan kontraktersebut, Pemohon Banding selaku pabrikan (manufacturer) menerimapenunjukan dari PTI Technopia Lever untuk memproduksi, mengemas,menyimpan dan memasok produk Pemohon Banding secara eksklusif kepadaPT Technopia Lever, untuk penjualan didalam
    Banding kepada PT Technopia Lever sebesarRp108.108.685.969,00 telah dicatat sebagai pembelian oleh PT TechnopiaLever dalam Laporan Keuangannya yang diaudit oleh auditor independen danmenjadi dasar penghitungan PPh Badan PT Technopia Lever;Bahwa PT Technopia Lever adalah juga wajib pajak dalam negeri yang terdaftardi KPP PMA Enam (NPWP: 02.115.794.6059.000);Bahwa dalam hal Terbanding melakukan koreksi atas asumsi bahwa harga jualPemohon Banding kepada PT Technopia Lever dianggap terlalu kecil, makaTerbanding
    Dalam penjualan lokalperusahaan menjual produknya melalui distributor tunggal yaitu PT.Technopia Lever yang merupakan perusahaan afiliasi;d. Bahwa Penjualan lokal kepada PT. Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (sesuai statement WP pada auditreport tahun 2007). Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menghitung ulang penjualan kepada PT.Technopia Lever dengan margin sesuai dengan margin PT.Technopia Lever pada main distributor yaitu 25%.
    Bahwa PT Technopia Lever memiliki fungsi yang sama dengan PTTechnopia Jakarta sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menetapkan margin PT Technopia Jakarta sama denganPT Technopia Lever yaitu 25%;Halaman 19 dari 26 halaman. Putusan Nomor 840 /B/PK/PJK/2013b.
Putus : 19-02-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 831/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TECHNOPIA JAKARTA
3525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 525,611,548,00Alasan BandingKoreksi atas Peredaran Usaha sebesarRp 6.260.565. 142,00Alasan KoreksiBahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP), Terbanding beranggapan bahwa penjualan kepada PTTechnopia Lever merupakan penjualan kepada related party, oleh karena ituTerbanding menghitung ulang penjualan kepada PT Technopia Lever denganmargin sesuai dengan margin PT Technopia Lever kepada main distributor yaitu20%;Bahwa Perhitungan
    antara perusahaan PemohonBanding dengan PT Technopia Lever bukanlah transaksi yang sama, sejenisataupun serupa dengan transaksi antara PT Technopia Lever dengan distributorutamanya, dengan demikian transaksi antara PT Technopia Lever dengandistributornya tidak dapat ditetapkan sebagai transaksi yang sebanding untukHalaman 6 dari 29 halaman.
    Putusan Nomor 831/B /PK/PJK/2013menentukan harga pasar wajar atas transaksi antara perusahaan PemohonBanding dengan PT Technopia Lever;Bahwa Penjualan Pemohon Banding kepada PI Technopia Leverdilakukan berdasarkan kontrak "manufacturing agreement, dimanaberdasarkan kontrak tersebut, Pemohon Banding selaku = pabrikan(manufacturer) menerima penunjukan dari PTI Technopia Lever untukmemproduksi, mengemas, menyimpan dan memasok produk Pemohon Bandingsecara eksklusif kepada PT Technopia Lever, untuk penjualan
    Pemohon Banding kepada PT Technopia Leversebesar Rp108.108.685.969,00 telah dicatat sebagai pembelian oleh PTTechnopia Lever dalam Laporan Keuangannya yang diaudit oleh auditorindependen dan menjadi dasar penghitungan PPh Badan PT Technopia Lever;Bahwa PT Technopia Lever adalah juga wajib pajak dalam negeri yangterdaftar di KPP PMA Enam (NPWP: 02.115.794.6059.000);Bahwa dalam hal Terbanding melakukan koreksi atas asumsi bahwaharga jual Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever dianggap terlalukecil
    Technopia Lever selaku pembeli, karena dipersidangan Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) telah mengakui bahwa antara Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) dengan PT.
Putus : 30-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1638/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TECHNOPIA JAKARTA
3425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lever kepada main distributor yaitu 25%;Bahwa Perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:Rpa.
    Dengan demikian, transaksiantara PT Technopia Lever dengan distributornya tidak dapat ditetapkansebagai transaksi yang sebanding, untuk menentukan harga pasar wajar atastransaksi antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT Technopia Lever;Bahwa Penjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever dilakukanberdasarkan kontrak "manufacturing agreement".
    Dalam transaksi antara Pemohon Banding dan PT Technopia Lever,Pemohon Banding tidak menanggung resiko apapun;Halaman 6 dari 31 halaman Putusan Nomor 1638 B/PK/PJK/2016Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, penetapan harga wajar ataspenjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever berdasarkan marginyang didapatkan oleh PT Technopia Lever dalam penjualannya kepadadistributor utamanya jelas tidak dapat diterima karena kedua transaksi tersebutbukan merupakan transaksi yang sebanding;Terbanding
    tidak menerapkan prinsip Taxability Deductibility karena hanyamelakukan koreksi di satu pihak dan mengabaikan koreksi pada pihak lawantransaksiBahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa total penjualan PemohonBanding kepada PT Technopia Lever sebesar Rp 113.056.480.395,00 telahdicatat sebagai pembelian oleh PT Technopia Lever dalam laporankeuangannya yang diaudit oleh auditor independen dan menjadi dasarpenghitungan PPh Badan PT Technopia Lever.
    Dalam penjualan lokalperusahaan menjual produknya melalui distributor tunggal yaitu PT.Technopia Lever yang merupakan perusahaan afiliasi;Bahwa Penjualan lokal kepada PT. Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (sesuai statement WP pada auditreport tahun 2007). Oleh karena itu Pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaidengan margin PT. Technopia Lever pada main distributor yaitu25%.
Putus : 30-04-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK >< PT. TECHNOPIA JAKARTA
5439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan oleh Terbanding untuk sampai padakesimpulan bahwa margin harga yang wajar atas penjualan Pemohon Banding kepadaPT Technopia Lever adalah sama dengan margin penjualan PT Technopia Lever kepadadistributor utamanya yaitu 25%.
    Namun demikian Pemohon Banding tidak setujudengan penerapan margin tersebut karena transaksi antara perusahaan Pemohon Bandingdengan PT Technopia Lever bukanlah transaksi yang sama, sejenis ataupun serupadengan transaksi antara PT Technopia Lever dengan distributor utamanya.
    Dengandemikian, transaksi antara PT Technopia Lever dengan distributornya tidak dapatditetapkan sebagai transaksi yang sebanding, untuk menentukan harga pasarwajar atas transaksi antara perusahaan Pemohon Banding dengan PTTechnopia Lever;Bahwa Penjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever dilakukanberdasarkan kontrak manufacturing agreement.
    Berdasarkan kontrak tersebut,Pemohon Banding selaku pabrikan (manufacturer) menerima penunjukkan dari PTTechnopia Lever untuk memproduksi, mengemas, menyimpan dan memasok produkPemohon Banding secara eksklusif kepada PT Technopia Lever, untuk penjualan didalam wilayah Indonesia.
    Dalam penjualan lokalperusahaan menjual produknya melalui distributor tunggal yaitu PT.Technopia Lever yang merupakan perusahaan afiliasi;Bahwa Penjualan lokal kepada PT. Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (sesuai statement WP pada auditreport Tahun 2007). Oleh karena itu pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaidengan margin PT. Technopia Lever pada main distributor yaitu25%.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1159/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. TECHNOPIA JAKARTA
2815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Margin Penjualan Kepada Afiliasi sebesarRp1.660.917.046,00;Alasan Koreksi: Bahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP), Terbanding beranggapan bahwa penjualankepada PT Technopia Lever merupakan penjualan kepada relatedparty, oleh karena itu Terbanding menghitung ulang penjualankepada PT Technopia Lever dengan margin sesuai dengan marginPT Technopia Lever kepada main distributor yaitu 25%.Perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:a Penjualan
    Putusan Nomor 1159/B/PK/PJK/201 7margin harga yang wajar atas penjualan Pemohon Bandingkepada PTI Technopia Lever adalah sama dengan marginpenjualan PT Technopia Lever kepada distributor utamanya yaitu25%. Namun demikian Pemohon Banding tidak setuju denganpenerapan margin tersebut karena transaksi antara PemohonBanding dengan PT Technopia Lever bukanlah transaksi yangsama, sejenis ataupun serupa dengan transaksi antara PTTechnopia Lever dengan distributor utamanya.
    Transaksiini jelas berbeda dengan penjualan yang dilakukan oleh PTTechnopia Lever kepada distributor utamanya, dimana PTTechnopia Lever tentunya harus mengeluarkan biaya promosi danpemasaran yang cukup besar.
    Putusan Nomor 1159/B/PK/PJK/201 71.b.Bahwa Terbanding tidak menerapkan prinsip Jaxability Deductibility Karena hanya melakukan koreksi di satu pihak danmengabaikan koreksi pada pihak lawan transaksi;Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Total PenjualanPemohon Banding kepada PTI Technopia Lever sebesarRp 111.459.236.539 telah dicatat sebagai pembelian oleh PTTechnopia Lever dalam laporan keuangannya yang diaudit olehauditor independen dan menjadi dasar penghitungan PPh BadanPT Technopia Lever
    Technopia Lever yang merupakanperusahaan afiliasi.Bahwa Penjualan lokal kepada PT. Technopia Levermerupakan penjualan kepada related party (Sesuai statementWP pada Audit Report Tahun 2008). Oleh karena itupemeriksa menghitung ulang penjualan kepada PT.Technopia Lever dengan margin sesuai dengan margin PT.Technopia Lever pada main distributor yaitu 25%.
Register : 01-11-2013 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 827 B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TECHNOPIA JAKARTA;
11865 Berkekuatan Hukum Tetap
  • merupakan penjualan kepada related party, oleh karena ituTerbanding menghitung ulang penjualan kepada PT Technopia Lever denganmargin sesuai dengan margin PT Technopia Lever kepada main distributoryaitu 20%;Bahwa Perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:a.
    antara perusahaan PemohonBanding dengan PT Technopia Lever bukanlah transaksi yang sama, sejenisataupun serupa dengan transaksi antara PT Technopia Lever dengandistributor utamanya, dengan demikian transaksi antara PT Technopia Leverdengan distributornya tidak dapat ditetapbkan sebagai transaksi yang sebandinguntuk menentukan harga pasar wajar atas transaksi antara perusahaanPemohon Banding dengan PT Technopia Lever;Bahwa Penjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Leverdilakukan berdasarkan kontrak
    Putusan Nomor 827/B/PK/PJK/2013Technopia Lever kepada distributor utamanya, dimana PT Technopia Levertentunya harus mengeluarkan biaya promosi dan pemasaran yang cukup besar;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, penetapan harga wajar ataspenjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever berdasarkan marginyang didapatkan oleh PT Technopia Lever dalam penjualannya kepadadistributor utamanya jelas tidak dapat diterima karena kedua transaksi tersebutbukan merupakan transaksi yang sebanding;Terbanding
    Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (sesuai statement WP pada auditreport tahun 2006). Oleh karena itu pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaiHalaman 14 dari 26 halaman. Putusan Nomor 827/B/PK/PJK/2013dengan margin PT. Technopia Lever pada main distributor yaitu20%.
    Putusan Nomor 827/B/PK/PJK/2013e Bahwa PT Technopia Lever merupakan perusahaan joint ventureantara PT Unilever Indonesia Tbk.
Putus : 18-02-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 854/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TECHNOPIA JAKARTA
4125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Technopia Lever kepada main distributor yaitu 25%;Halaman 4 dari 40 halaman.
    Berdasarkankontrak tersebut, Pemohon Banding selaku pabrikan (manufacturer) menerimapenunjukan dari PTI Technopia Lever untuk memproduksi, mengemas,menyimpan dan memasok produk Pemohon Banding secara eksklusif kepadaPT Technopia Lever, untuk penjualan di dalam wilayah Indonesia.
    Transaksi ini jelas berbeda denganpenjualan yang dilakukan oleh PT Technopia Lever kepada distributorutamanya, dimana PT Technopia Lever tentunya harus mengeluarkan biayapromosi dan pemasaran yang cukup besar. Dalam transaksi antara PTHalaman 7 dari 40 halaman.
    hanya melakukan koreksi di satu pihak dan mengabaikan koreksipada pihak lawan transaksiBahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa total penjualanPemohon Banding kepada PT Technopia Lever sebesar Rp 111.459.236.539,00telah dicatat sebagai pembelian oleh PT Technopia Lever dalam laporankeuangannya yang diaudit oleh auditor independen dan menjadi dasarpenghitungan PPh Badan PT Technopia Lever.
    Technopia Lever yang merupakan perusahaan afiliasi.Bahwa Penjualan lokal kepada PT. Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (Sesuai statement WP pada auditreport tahun 2008). Oleh karena itu pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaidengan margin PT. Technopia Lever pada main distributor yaitu25%.
Register : 10-08-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 272/Pid.B/2020/PN Pms
Tanggal 14 September 2020 — Penuntut Umum:
Christianto, SH
Terdakwa:
Rudolf Motang Hutabarat
636
  • SiantarTimur Kota Pematang Siantar kemudian para saksi tersebut menuju kelokasi sesuai dengan informasi yang diperoleh kemudian setibanya dilokasi tersebut, para saksi menemukan salah satu orang yang dicurigalyaitu saksi Arifin Simangunsong alias Lever (penuntutan dalam berkasterpisah) yang mana saksi Arifin Simangunsong alias Lever mengakuikepada para saksi tersebut bahwasanya saksi Arifin Simangunsong aliasLever telah melakukan penjualan judi jenis sidney kemudian para saksitersebut menemukan barang
    (penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi Lamhot Nababan(penuntutan dalam berkas terpisah) kemudian saksi Arifin Simangunsongalias Lever mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unitHandphone merek Nokia terdapat pesan singkat yang berisi nomortebakan dari terdakwa yang dikirim oleh terdakwa melalui nomor simcard082161782225 kemudian para saksi tersebut melakukan penangkapanterhadap terdakwa di rumahnya yang berada di Jalan Pattimura Kel.Tomuan Kec.
    SiantarTimur Kota Pematang Siantar kemudian para saksi tersebut menuju kelokasi Sesuai dengan informasi yang diperoleh kemudian setibanya dilokasi tersebut, para saksi menemukan salah satu orang yang dicurigalyaitu saksi Arifin Simangunsong alias Lever (penuntutan dalam berkasterpisah) yang mana saksi Arifin Simangunsong alias Lever mengakuikepada para saksi tersebut bahwasanya saksi Arifin Simangunsong aliasHalaman 4 dari 15 Putusan Nomor 272/Pid.B/2020/PN.PMSLever telah melakukan penjualan judi
    Siantar Timur KotaPematang Siantar kemudian para saksi tersebut menuju ke lokasi sesuaidengan informasi yang diperoleh kemudian setibanya di lokasi tersebut,para saksi menemukan salah satu orang yang dicurigai yaitu saksi ArifinSimangunsong alias Lever (penuntutan dalam berkas terpisah) yangmana saksi Arifin Simangunsong alias Lever mengakui kepada parasaksi tersebut bahwasanya saksi Arifin Simangunsong alias Lever telahmelakukan penjualan judi jenis sidney kemudian para saksi tersebutmenemukan barang
    Siantar Timur Kota Pematang Siantarkemudian para saksi tersebut menuju ke lokasi sesuai dengan informasiyang diperoleh kemudian setibanya di lokasi tersebut, para saksimenemukan salah satu orang yang dicurigai yaitu) saksi ArifinSimangunsong alias Lever (penuntutan dalam berkas terpisah) yangmana saksi Arifin Simangunsong alias Lever mengakui kepada parasaksi tersebut bahwasanya saksi Arifin Simangunsong alias Lever telahmelakukan penjualan judi jenis sidney kKemudian para saksi tersebutmenemukan
Register : 01-11-2019 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 828 B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TECHNOPIA JAKARTA;
57183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Technopia Lever denganmargin sesuai dengan margin PT. Technopia Lever kepada main distributoryaitu 25%;Bahwa perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:a. Penjualan Lokal (PT. Technopia Lever) per SPT PPh Badan Rp111.459.236.539,00b. Total Penjualan per SPT PPh Badan Rp125.644.942.262,00c. Persentase Penjualan Lokal (a/b x 100%) 89%d. HPP cfm Laporan keuangan Rp118.381.875.736,00e. HPP Penjualan lokal (c x d) Rp105.016.192.869,00f.
    Technopia Lever memang terdapat hubunganHalaman 5 dari 39 halaman. Putusan Nomor 828/B/PK/PJK/2013istimewa.
    Technopia Lever)sebesar 25% sesuai margin PT.
    Technopia Lever kepada distributorutamanya, dimana PT. Technopia Lever tentunya harus mengeluarkan biayapromosi dan pemasaran yang cukup besar. Dalam transaksi antara PT.Technopia Jakarta dan PT. Technopia Lever, PT. Technopia Jakarta tidakmenanggung resiko apapun;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, penetapan harga wajaratas penjualan Pemohon Banding kepada PT. Technopia Lever berdasarkanmargin yang didapatkan oleh PT.
    Technopia Lever dan PT.
Register : 08-03-2017 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 546 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TECHNOPIA JAKARTA;
5237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Technopia Lever kepada main distributor yaitu 25%;Perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut :Rpa.
    Dengan demikian, transaksiantara PT Technopia Lever dengan distributornya tidak dapat ditetapkansebagai transaksi yang sebanding, untuk menentukan harga pasar wajar atastransaksi antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT Technopia Lever;Bahwa penjualan Pemohon Banding kepada PT Technopia Lever dilakukanberdasarkan kontrak "manufacturing agreement.
    karena hanyamelakukan koreksi di satu pihak dan mengabaikan koreksi pada pihak lawantransaksi;Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa total penjualan PemohonBanding kepada PT Technopia Lever sebesar Rp 111.459.236.539,00 telahdicatat sebagai pembelian oleh PT Technopia Lever dalam laporankeuangannya yang diaudit oleh auditor independen dan menjadi dasarpenghitungan PPh Badan PT Technopia Lever.
    Technopia Lever yang merupakan perusahaan afiliasi;Bahwa Penjualan lokal kepada PT. Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (sesuai statement WP padaaudit report tahun 2008). Oleh karena itu pemeriksa menghitungulang penjualan kepada PT. Technopia Lever dengan marginsesuai dengan margin PT. Technopia Lever pada maindistributor yaitu 25%.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat bahwa PT Technopia Lever memiliki fungsi yangsama dengan PTI Technopia Jakarta sehingga PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) menetapkan marginPT Technopia Jakarta sama dengan PT Technopia Lever yaitu25%;b.
Putus : 31-07-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 340 B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TECHNOPIA JAKARTA
4026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkankontrak tersebut, Pemohon Banding selaku pabrikan (manufacturer) menerimapenunjukan dari PT Technopia Lever untuk memproduksi, mengemas,menyimpan dan memasok produk Pemohon Banding secara eksklusif kepadaPT Technopia Lever, untuk penjualan di dalam wilayah Indonesia.
    Transaksi ini jelas berbeda denganpenjualan yang dilakukan oleh PT Technopia Lever kepada distributorutamanya, dimana PT Technopia Lever tentunya harus mengeluarkan biayapromosi dan pemasaran yang cukup besar.
    melakukan koreksi di satu pihak dan mengabaikan koreksi pada pihaklawan transaksi.Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa total penjualanPemohon Banding kepada PT Technopia Lever sebesar Rp 113.056.480.395,00telah dicatat sebagai pembelian oleh PT Technopia Lever dalam laporankeuangannya yang diaudit oleh auditor independen dan menjadi dasarpenghitungan PPh Badan PT Technopia Lever.
    Dalam penjualan lokalperusahaan menjual produknya melalui distributor tunggal yaitu PT.Technopia Lever yang merupakan perusahaan afiliasi.d. Bahwa Penjualan lokal kepada PT. Technopia Lever merupakanpenjualan kepada related party (sesuai statement WP pada auditreport tahun 2007). Oleh karena itu pemeriksa menghitung ulangpenjualan kepada PT. Technopia Lever dengan margin sesuaidengan margin PT. Technopia Lever pada main distributor yaitu25%.
    Bahwa PT Technopia Lever memiliki fungsi yang sama dengan PTTechnopia Jakarta sehingga Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menetapkan margin PT Technopia Jakartasama dengan PT Technopia Lever yaitu 25%.b.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TECHNOPIA JAKARTA
40162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Technopia Lever) sebesar 25% sesuaimargin PT.
    Technopia Lever adalah sama dengan margin penjualan PT.Technopia Lever kepada distributor utamanya yaitu 25%. Namun demikianPemohon Banding tidak setuju dengan penerapan margin tersebut karenatransaksi antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT. Technopia Leverbukanlah transaksi yang sama, sejenis ataupun serupa dengan transaksi antaraPT. Technopia Lever dengan distributor utamanya. Dengan demikian, transaksiantara PT.
    Technopia Lever untuk memproduksi, mengemas, menyimpan dan memasokproduk Pemohon Banding secara eksklusif kepada PT. Technopia Lever, untukpenjualan di dalam wilayah Indonesia. Perlu Pemohon Banding sampaikanHalaman 6 dari 27 halaman.
    Technopia Lever dalam laporan keuangannyayang diaudit oleh auditor independen dan menjadi dasar penghitungan PPhBadan PT. Technopia Lever. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa PT.Technopia Lever adalah juga wajib pajak dalam negeri yang terdaftar di KPPPMA Enam (NPWP: 02.115.794.6059.000);Bahwa dalam hal Terbanding melakukan koreksi atas asumsi bahwa harga jualPemohon Banding kepada PT.
    Technopia Lever yangmerupakan perusahaan afiliasi;4. Bahwa Penjualan lokal kepada PT. Technopia Levermerupakan penjualan kepada related party (sesuai statementWajib Pajak pada audit report tahun 2007). Oleh karena ituPemeriksa menghitung ulang penjualan kepada PT.Technopia Lever dengan margin sesuai dengan margin PT.Technopia Lever pada main distributor yaitu 25%.