Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-05-2009 — Upload : 28-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2200 K/PID/2008
Tanggal 13 Mei 2009 — JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LUBUK PAKAM ; LIASTON SIMARMATA.
297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LUBUK PAKAM ; LIASTON SIMARMATA.
    PUTUSANNo. 2200 K/Pid/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama : LIASTON SIMARMATA.Tempat lahir : Barus.Umur/igl.
    Lahir : 24 tahun/09 Mei 1982Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Bunga Rampai VI Desa Simalingkar B,Kecamatan Medan Tuntungan, Kotamadya Medan.Agama : Kristen Protestan.Pekerjaan : Penarik Becak/mantan karyawan Koperasi serbaUsaha Bakti.Terdakwa berada di luar tahanan :yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karenadidakwa :Pertama :Bahwa ia Terdakwa Liaston Simarmata pada hari dan tanggalyang tidak diingat lagi tapi dalam bulan Juli 2005 atau
    378 KUHP ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LIASTON SIMARMATAdengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ; Menyatakan barang bukti berupa : 24 (dua puluh empat) lembar promise daftar nama nasabah (fiktif)An.
    S. keseluruhannya terlampir dalam berkas perkara ;menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesarRp.1.000, (seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.475/PID.B/2007/PN.LP.PB tanggal 3 Juli 2007 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Liaston Simarmata terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;.
    Put No.2200 K/Pid/2008bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, demikian pula tentang barangbukti dan ongkos perkara ;Bahwa terhadap amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medanyang menghukum Terdakwa Liaston Simarmata dengan pidana penjara selama5 (lima) bulan, kami Jaksa Penuntut Umum kurang sependapat dengan MajelisHakim Pengadilan Tinggi menghukum Terdakwa selama 5 (lima) bulan tidakakan membuat jera Terdakwa.