Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2014 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PN MALANG Nomor 238/Pdt.P/2014/PN.Mlg
Tanggal 18 Agustus 2014 — TENG LIE DIEN
311
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ; Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula TENG LIE DIEN diganti menjadi LILIK LIDINAWATI dan seterusnya Pemohon diperkenankan menyebut dirinya dengan nama LILIK LIDINAWATI ;
    Bahwa untuk kepentingan Pemohon sendiri kelak dikemudian hari nanti,maka Pemohon sangat membutuhkan pergantian nama dan untuk itupula Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Malangmenetapkan tentang penggantian nama dalam dari TENG LIE DIENmenjadi LILIK LIDINAWATI.6.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari TENG LIEDIEN diganti menjadi LILIK LIDINAWATI dan seterusnya disebutsebagai LILIK LIDINAWATI.3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dariPenetapan ganti nama tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ngawi, gunadicatat dalam buku register perubahan nama yang telah disediakanuntuk itu.4.
    penetapan ini telah didengarketerangan dari Pemohon, yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut : Bahwa nama Pemohon adalah TENG LIE DIEN.Bahwa nama Pemohon yang akan diganti dari TENG LIE DIEN digantimenjadi LILIK LIDINAWATI.Bahwa permohonan diajukan Pemohon pada tanggal 11 Agustus2014 ke Pengadilan Negeri Malang dan sudah terdaftarNo.238/Pdt.P/2014/PN.Mlg.Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmengganti nama Pemohon semula TENG LIE DIEN diganti menjadinama Indonesia LILIK LIDINAWATI
    lingkungan tempat tinggalPemohon ;Menimbang, bahwa= akhirnya Pemohon menerangkan tidakmengajukan sesuatu apapun lagi melainkan memohon penetapan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalampertimbangan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita AcaraPersidangan haruslah dianggap termuat disini dan menjadi bagian yangtidak terpisahkan dengan penetapan ini ;Menimbang, bahwa inti pokok permohonan Pemohon adalah agarnama Pemohon yang semula TENG LIE DIEN diganti menjadi namaIndonesia LILIK LIDINAWATI
    Pemohon telah menjadi Warganegara Republik Indonesia sesuaibukti P3 (surat Catatan) No.5/1978.WNI tanggal 12 Desember 1974yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ngawii ;Bahwa nama Pemohon sesuai Tjatatan Sipil adalah TENG LIE DIEN ;Bahwa dalam kehidupan sehariharinya di lingkungan tempat tinggalPemohon, Pemohon sudah biasa dipanggil dengan nama LILIKLIDINAWATI;Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmengganti nama Pemohon semula TENG LIE DIEN diganti menjadi namaIndonesia LILIK LIDINAWATI