Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-08-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 286 PK/Pdt/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — LILYANIE, DKK VS TENGKU TAHURA Ahli Waris TENGKU KAMALIAH, DKK
5747 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LILYANIE, DKK VS TENGKU TAHURA Ahli Waris TENGKU KAMALIAH, DKK
    Lilyanie;2. Tn. William Ngiamiarto;3. Tn. Eddy Ngiamiarto;4. Tn. Edward Ngiamiarto;Di depan Notaris /PPAT Lindawati Girsang, S.H.S.pn., sesuai (Bukti PPK1);b. Surat Keterangan Ahli Waris Waris Nomor 12/SKAW/IX/2014 di hadapanNotaris/PPAT Lindawati Girsang, S.H., berdasarkan Surat pernyataan Nomor06 tanggal 15 September 2014 yang isinya tentang Surat Keterangan waris dariTn. Budi Ngiamiarto (alm) adalah:1. Ny. Lilyanie;2. Tn. William Ngiamiarto;3. Tn. Eddy Ngiamiarto;4. Tn.
    Lilyanie;2. Tn. William Ngiamiarto;3. Tn. Eddy Ngiamiarto;4. Tn. Edward Ngiamiarto;Akta Pernyataan tersebut dibuat di depan Notaris/PPAT Lindawati Girsang,S.H.Spn; (bukti PKI)B. Bukti Baru (Novum) berupa Surat Keterangan Ahli Waris Nomor:12/SKAW/IX/2014 dihadapan Notaris/PPAT Lindawati Girsang, S.H.Spn;berdasarkan Surat Pernyataan Nomor 06 tanggal 15 September 2014 yangisinya tentang Surat Keterangan Waris dari Tn. Budi Ngiarmirto (alm), yaitu:1. Ny. Lilyanie;2. Tn. William Ngiamiarto;3. Tn.
    bersifat menentukan sebagaimana yangdimaksud Pasal 67 huruf b UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, karena bukti baru tersebut dibuat setelah perkara diputusdan putusannya telah berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1.LILYANIE
    LILYANIE; 2. WILIAM NGIAMIARTO; 3. EDDY NGIAMIARTO; 4.EDWARD NGIAMIARTO, kesemuanya ahli waris BUDI NGIAMIARTO dahulubernama GIAM BOEM KHAM, tersebut;Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu dahulu PemohonKasasi l/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalampemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 oleh H.