Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 75/Pdt.P/2019/PN Trk
Tanggal 13 Agustus 2019 — Pemohon:
Ayu Wanda Fian Erliana Ratiwi
413
  • M E N E T A P K A N
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan nama orang tua pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor: 5291/AT/2002 tertanggal 21 Oktober 2002 yang semula tertulis dan terbaca ayah bernama Paidi dan ibu bernama Musinah dibetulkan menjadi tertulis lahir dari seorang ibu yang bernama Parti Limayah;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Trenggalek atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai

    ., telah mengemukakan hal hal sebagai berikut : Bahwa didalam Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon tersebut tertulisnama ayah Paidi dan Ibu bernama Musinah yang tidak lain dan tidak bukanadalah merupakan kakek dan nenek Pemohon; Bahwa Parti Limayah adalah merupakan anak kandung dari paidi danMusinah; Bahwa Pemohon sendiri tidak tahu kenapa Kutipan Akta Kelahirannyatertulis lahir dengan ayah bernama Paidi dan ibu bernama Musinah, karenapada saat diuruskan oleh orang tuanya umur Pemohon masih 4 (empat
    ibu yang bernama Parti Limayah;Bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan ibu kandung Pemohon untukmenutup!
    Akhmat Basori; Bahwa saksi merupakan paman pemohon karena saski adalah adikkandung dari ibu Pemohon yang bernama Parti Limayah; Bahwa setahu saksi pemohon merupakan anak kandung dari kakak saksiyang bernama Parti Limayah yang lahir di trenggalek pada tanggal 9 Juni1998; Bahwa setahu saksi setelah pemohon lahir dititipkan untuk diasuh olehibu kandungnya kepada kakek dan neneknya yang bernama Paidi danMusinah, karena Ibu Kandung pemohon pada saat melahirkan pemohonbelum menikah dan bekerja di Surabaya
    ; Bahwa setahu saksi saat ini ibu kandung pemohon yang bernama PartiLimayah telah meninggal dunia pada tahun 2004; Bahwa setahu saksi didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon telahterjadi kesalahan penulisan nama orang tua pemohon yang seharusnyaanak dari seorang ibu yang bernama Parti Limayah, namun tertulis ayahPaidi dan Ibu Musinah yang merupakan kakek dan nenek pemohon; Bahwa setahu saksi Kutipan Akta Kelahiran pemohon diurus oleh alm.Parti Limayah dan sengaja disamarkan untuk menutupi aibnya karenamelahirkan
    bernama PartiLimayah telah meninggal dunia pada tahun 2004; Bahwa setahu saksi didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon telahterjadi kesalahan penulisan nama orang tua pemohon yang seharusnyaanak dari seorang ibu yang bernama Parti Limayah, namun tertulis ayahPaidi dan Ibu Musinah yang merupakan kakek dan nenek pemohon; Bahwa setahu saksi Kutipan Akta Kelahiran pemohon diurus oleh alm.Parti Limayah dan sengaja disamarkan untuk menutupi aibnya karenamelahirkan diluar nikah; Bahwa setahu saksi saat
Register : 06-08-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 75/Pdt.P/2019/PN Trk
Tanggal 13 Agustus 2019 — Pemohon:
Ayu Wanda Fian Erliana Ratiwi
56
  • M E N E T A P K A N
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan nama orang tua pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor: 5291/AT/2002 tertanggal 21 Oktober 2002 yang semula tertulis dan terbaca ayah bernama Paidi dan ibu bernama Musinah dibetulkan menjadi tertulis lahir dari seorang ibu yang bernama Parti Limayah;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Trenggalek atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai

Register : 14-08-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 28-08-2020
Putusan PN MALANG Nomor 819/Pdt.P/2020/PN Mlg
Tanggal 26 Agustus 2020 — Pemohon:
HERNAWATI
262
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3573-LT-28012020-0084 tanggal 29 Januari 2020 milik Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang disitu tertulis telah lahir : HERNAWATI anak kedua perempuan dari ayah PJIOE MUM LIEM dan Ibu LIMAYAH
    diubah menjadi telah lahir : HERNAWATI, WINARTO anak kedua perempuan dari ayah PJIOE MUM LIEM dan Ibu LIMAYAH.