Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN AMBON Nomor 102/Pdt.P/2019/PN Amb
Tanggal 13 Agustus 2019 — Pemohon:
1.JEHESKEL LINANSERA
2.ELISABET ELKEL
2511
  • Menyatakan bahwa dalam perkawinan para pemohon telah dilahirkan seorang anak bernama PAULINA ESTER LINANSERA lahir di Fursuy, tanggal 20 November 2002
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon agar setelah ditunjukan kepadanya turunan resmi penetapan ini untuk mencatat dalam register yang sedang berjalan bahwa PAULINA ESTER LINANSERA lahir di Fursuy, tanggal 20 November 2002 adalah anak sah dari JEHESKEL LINASERA dan ELISABETH ELKEL
    Bahwa Para Pemohon adalah orang tua kandung dari anak yangbernama PAULINA ESTER LINASERA sesuai dengan Surat BaptisGereja Bethel Indonesia Nomor : 9594 tanggal 26 Juli 2015. Bahwa Para Pemohon adalah orang tua kandung dari anak yangbernama PAULINA ESTER LINASERA Lahir di Fursuy 26 Januari 2001.Keterangan kelahiran dari Kepala Desa Wayame Nomor:472/1569/DW/X1/2018 tanggal 19 November 2018.
    Bahwa pada saat perkawinan Para Pemohon pada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon tidak dicantumkanPengakuaan Anak Yang Bernama PAULINA ESTER LINASERA padakutipan Akta Perkawinan Para Pemohon.
    Bahwa anak tersebut bernama Paulina Ester Linasera. Bahwa anak Paulina Ester Linansera adalan anak dari ParaPemohon Jeheskel Linansera dan Elisabeth Elkel yang lahir padatanggal 20 November 2002 di Fursuy.
    Bahwa anak tersebut bernama Paulina Ester Linasera.Hal. 4 dari9 Putusan Nomor 102 / PdtP / 2019 / PN.Amb Bahwa anak Paulina Ester Linasera adalan anak dari ParaPemohon Jeheskel Linansera dan Elisabeth Elkel yang lahir padatanggal 20 November 2002 di Fursuy.
    Bahwa anak tersebut bernama Paulina Ester Linasera. Bahwa anak Paulina Ester Linasera adalan anak dari ParaPemohon Jeheskel Linansera dan Elisabeth Elkel yang lahir padatanggal 20 November 2002 di Fursuy.
Register : 05-07-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN AMBON Nomor 101/Pdt.P/2019/PN Amb
Tanggal 13 Agustus 2019 — Pemohon:
1.JEHESKEL LINANSERA
2.ELISABET ELKEL
2511
  • Menyatakan bahwa dalam perkawinan para pemohon telah dilahirkan seorang anak bernama GAMIS MELKY LINASERA lahir di Ambon, tanggal 10 April 2013
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon agar setelah ditunjukan kepadanya turunan resmi penetapan ini untuk mencatat dalam register yang sedang berjalan bahwa GAMIS MELKY LINASERA lahir di Ambon, tanggal 10 April 2013 adalah anak sah dari JEHESKEL LINASERA dan ELISABETH ELKEL;
  • Membebankan
    Bahwa anak tersebut bernama Gamis Melky Linasera. Bahwa anak Gamis Melky Linansera adalah anak dari ParaPemohon Jeheskel Linansera dan Elisabeth Elkel yang lahir padatanggal 10 April 2013 di Ambon.
    Bahwa para Pemohon memiliki 4 (tiga) orang anak dan GamisMelky Linasera merupakan anak bungsu dari para pemohon; Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan adalahuntuk buat Akte Kelahiran anak yang sudah lahir sebelum perkawinandilangsungkan, selain itu pada saat para pemohon menikah, merekatidak masukkan anak tersebut didalam Akte perkawinan sehingga untukmembuat akte kelahiran anak dari catatan sipil meminta penetapan daripengadilan.Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Para Pemohon
    Menyatakan bahwa dalam perkawinan para pemohon telah dilahirkanseorang anak bernama GAMIS MELKY LINASERA lahir di Ambon, tanggal 10April 20133. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Ambon agar setelah ditunjukan kepadanya turunanresmi penetapan ini untuk mencatat dalam register yang sedang berjalanbahwa GAMIS MELKY LINASERA lahir di Ambon, tanggal 10 April 2013adalah anak sah dari JEHESKEL LINASERA dan ELISABETH ELKEL;4.