Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2012 — Putus : 16-04-2012 — Upload : 06-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 179/Pid.B/2012/PN,Pdg
Tanggal 16 April 2012 — DODI LINASTRA pgl.Dodi
201
  • Menyatakan terdakwa DODI LINASTRA pgl.Dodi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan " Pencurian dalam keadaan memberatkan2. Menghukum terdakwa DODI LINASTRA pgLDodi dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan segenapkan dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah handphone Nokia merk Cross warna merah; Dikembalikan kepada saksi korban Atep Johana pgl.
    DODI LINASTRA pgl.Dodi
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA"Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadiliperkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam Peradilantingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa:Nama lengkap; Tempat lahir Umur/tanggal DODI LINASTRA pgl.Dodilahir PadangJenis kelamin Kebangsaan 29 tahun /1983Tempat tinggal LakilakiIndonesiaKomplek Pondok Ranah Minang Blok CCAgama Pekerjaan 12 Kelurahan Koto Lalang Kec.LubukKi langan PadangIslamNganggurTelah
    Menyatakan tedakwa Dodi Linastra pgl.Dodi bersalah melakukantindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Linastra pgl.Dodidengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan potong tahanan,dengan perintah terdakwa tetap mditahan ;3.
    Menyatakan terdakwa DODI LINASTRA pgl.Dodi telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan " Pencurian dalam keadaan memberatkan2. Menghukum terdakwa DODI LINASTRA pgLDodi dengan pidana penjara selama 6(enam ) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan segenapkan daripidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah handphone Nokia merk Cross warna merah;Dikembalikan kepada saksi korban Atep Johana pgl.
Register : 18-08-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN PADANG Nomor 626/Pid.Sus/2022/PN Pdg
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
YUNELDA, SH
Terdakwa:
1.FEBI KOTTA pgl FEBI bin AR BUJANG
2.DODI LINASTRA plg DODI bin NASRIL
347
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa I FEBI KOTTA Pgl FEBI Bin AR BUJANG dan Terdakwa II DODI LINASTRA Pgl DODI Bin NASRIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FEBI KOTTA Pgl FEBI Bin AR BUJANG, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan terhadap Terdakwa II DODI LINASTRA
    Penuntut Umum:
    YUNELDA, SH
    Terdakwa:
    1.FEBI KOTTA pgl FEBI bin AR BUJANG
    2.DODI LINASTRA plg DODI bin NASRIL