Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 31-12-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1011/Pid.B/2018/PN Pbr
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
HAMIKO, SH
Terdakwa:
AKANG Als ANDRE
7613
  • BAIHAKI LISASTRA Als BAI Bin IBRAHIM ABAS.

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    BAIHAKI LISASTRA Als BAIBin IBRAHIM ABAS5.
    BAIHAKI LISASTRA, didepan persidangan bersumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan Penggelapandalam Jabatan sudah berulang kali dengan cara:e Pada saat terdakwa melakukan penggelapan berupa uang penjualan 1(satu) unit Televisi pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 pada saat ituterdakwa seharusnya dalam keadaan Off atau libur akan tetapi terdakwamasuk ke PT.
    Unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapiyang ada dalam kekuasaannya;Halaman 22 dari 27 Halaman Putusan Nomor 1011/Pid.B/2018/PN PbrMenimbang, bahwa sebagaimana faktafakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan Saksisaksi, keterangan Terdakwa dan barangbukti telah terungkap fakta bahwa antara saksi BAIHAKI LISASTRA Als BAI BinIBRAHIM ABAS dengan terdakwa terdapat hubungan pekerjaan dimana saksiBAIHAKI LISASTRA
    BAIHAKI LISASTRA AlsBAI Bin IBRAHIM ABAS.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018,oleh Basman , S.H. sebagai Hakim Ketua, Mangapul , S.H.M.H, dan Astriwati,S.H.