Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-03-2013 — Upload : 10-10-2013
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 392/PID.B/2013/PN-GST
Tanggal 13 Maret 2013 — Linus Ndruru alias Linus Claudius Ndruru alias Aldi
5214
  • Menyatakan terdakwa LINUS NDURU ALS LINIUS CLADIUS NDURU ALS ALDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Percabulan terhadap anak ;-------------------------------------------------------------2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LINUS NDURU ALS LINIUS CLADIUS NDURU ALS ALDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;---------------------------3.
    PUTUSANNomor : 392/PID.B/2012/ PNGS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menyatuhkan putusan denganpertimbangan sebagaimana terurai di bawa ini dalam perkara atas nama terdakwa : Nama lengkap : LINUS NDURU ALS LINIUS CLADIUS ALSALDI;Tempat Lahir : Sifaoroasi;Umur/tanggal lahir : 18 Tahun/ 27 Agustus 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki j nnnKebangsaan SUITORS 1S 1h
    surat dakwaan No.Reg PDM270/GNSTO/10/2012tanggal 13 Desember 2013 atas nama terdakwa ; Telah mendengarkan keterangan saksisaksi maupun keterangan terdakwa ; Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan; Telah mendengarkan pembacaan surat tuntutan Penutut Umum tertanggal Selasatanggal O5 Maret 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis HakimPengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dengan mengadili perkara inimemutuskan sebagai berikutMenyatakan Terdakwa Linus Nduru als Linius
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linius Nduru als Linius Cladius Nduru alsAldi dengan Pidana selama 8 (delapan) tahun Penjara di kurangi selama terdakwaberada Dalam Tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 100.000.000, (seratusjuta rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan kurungan 53. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit handphone merk Nokia Type X2Warna Hitam. Di Rampas Untuk Di Musnahkan, 4.
    hukumnya yang pada pokoknya memohon keringannanhukuman dengan alasan : 29222 n nono no nnn nn ncn nn nn nn nnn nn ec ncnnnnse terdakwa menyesali perobuatannya dan tidak mengulanginnya lagi ; Telah pula memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangansebagaimana menuntut dalam berita acara persidangan ; Menimbangnya bahwa terdakwa diperhadapkan dimuka persidangan olehpenutut umum pada kejaksaan negeri gunungsitoli dengan dakwa sebagai berikut : DAKWAANKesatu :Bahwa ia terdakwa LINUS NDURU ALS LINIUS
    Debora di jumpai selaputperawan sudah Robek lama pada pukul 11, 12, 15 dan 5 dengan kesimpulan Alatkelamin yang bersangkutan pernah dimasuki benda tumpul ;Perbuatan terdakwa di atur dan di ancam Pidana dalam pasal 81 ayat (1)Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;ATAU KEDUA :Bahwa ia terdakwa LINUS NDURU ALS LINIUS CLADIUS pada hari Selasatanggal 07 Agustus 2012 sekira pukul 01.00 Wib hingga dan pada hari Rabu tanggal08 Agustus 2012 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaktidaknya
Putus : 23-09-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 23 September 2013 — NOVANDY SUBHAND VS PT. HEWLETT-PACKARD BERCA SERVISINDO
8847 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Olehkarena terdapat perbedaan pendapat antara Tergugat dengan Sar.Eddy Wihardjo sehingga Karen menyarankan agar masalah bookingorder ini didiskusikan kembali dengan Pak Linius selaku atasanTergugat ;5. Bahwa oleh karena pembicaraan melalui conference call telah selesai,kemudian Sdr. Eddy Wihardjo menepuk bahu Tergugat seraya berkataup to you dan keluar ruangan meeting, tetapi Tergugat tidak suka dantidak terima atas tindakan dari Sdr.
    EddyWihardjo juga menyebutkan "Saya yang diminta Linius Tan untukmembuat booking order tersebut";Halaman 11 dari 28 halaman. Putusan Nomor 278 K/Pdt.SusPHI/20132.
    Namun, Eddy Wiharjomenjawab "silahkan bicara dengan Linius Tan sebagai manager"sambil menatap Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi";4.
    Rully danEddy Wiharjo serta salah seorang pimpinan yaitu Linius Tan. Dan padaakhirnya Eddi Wiharjo menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepadaSdr.