Ditemukan 16 data
Dhimas Mahendra,SH
Terdakwa:
Lioda anak Nangin
334 — 25
Memperhatikan, Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa Lioda anak Nangin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan
Penuntut Umum:
Dhimas Mahendra,SH
Terdakwa:
Lioda anak NanginNama lengkap : Lioda Anak Nangin. Tempat lahir : Tayan Hilir. Umur/Tanggal lahir : 33/29 September 1984. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : SP 4 Rt. 004 Rw. 001 Kecamatan Belitang HilirKabupaten Sekadau.
Tetapi saksimengetahui tujuan terdakwa LIODA anak NANGIN membawa chain sawke dalam kawasan Hutan Gunung Bawang, yaitu untuk melakukanpekerjaan menebang dan atau membelah pohon di dalam kawasanHutan Gunung Bawang; Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa LIODA anak NANGIN di dalamkawasan Hutan Gunung Bawang pada hari Rabu tanggal 11 April 2018Halaman 6 dari 23 Putusan Nomor 81/Pid.B/LH/2018/PN Beksekira pukul 11.00 WIB, pada saat saksi dan terdakwa LIODA anakNANGIN diamankan oleh petugas Satuan Polisi
menggunakan mobil milik SaudaraSUHAR menuju ke daerah Sebadas, selanjutnya terdakwa LIODA anakNANGIN berjalan kaki selama + 3 jam ke pondok kerja (bagan) yangberada di dalam kawasan Hutan Gunung Bawang.
Tetapi saksimengetahui tujuan terdakwa LIODA anak NANGIN membawa chain sawke dalam kawasan Hutan Gunung Bawang, yaitu untuk melakukanpekerjaan menebang dan atau membelah pohon di dalam kawasanHutan Gunung Bawang; Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa LIODA anak NANGIN di dalamkawasan Hutan Gunung Bawang pada hari Rabu tanggal 11 April 2018sekira pukul 11.00 WIB, pada saat saksi dan terdakwa LIODA anakNANGIN diamankan oleh petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat(SPORC); Bahwa saksi melihat terdakwa
, selanjutnya terdakwa LIODA anakNANGIN berjalan kaki selama + 3 jam ke pondok kerja (bagan) yangberada di dalam kawasan Hutan Gunung Bawang.
Terdakwa:
LIODA alias ODA anak NANGIN
21 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Lioda Alias Oda Anak Nangin, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa:
LIODA alias ODA anak NANGIN
Terdakwa:
LIODA Als MAMUT Bin Alm NANGIN
24 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Lioda als Mamut Bin Alm Nangin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam
Terdakwa:
LIODA Als MAMUT Bin Alm NANGIN
Terdakwa:
LIODA Als MAMUT Bin Alm NANGIN
30 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Lioda als Mamut Bin Alm Nangin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan
Terdakwa:
LIODA Als MAMUT Bin Alm NANGIN
Terbanding/Terdakwa : LIODA Alias MAMUT Anak dari Alm NANGIN
61 — 16
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 25/Pid.B/2022/PN Sag tanggal 21 Maret 2022, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Lioda alias Mamut bin alm.
Terbanding/Terdakwa : LIODA Alias MAMUT Anak dari Alm NANGIN
Terdakwa:
LIODA Als MAMUT Anak dari Alm NANGIN
10 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa LIODA Alias MAMUT anak (Alm) NANGIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk YAMAHA NMAX warna hitam KB 5836 UU Noka
Terdakwa:
LIODA Als MAMUT Anak dari Alm NANGIN
Terdakwa:
LIODA Alias MAMUT Anak dari Alm NANGIN
17 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Lioda als Mamut Bin Alm Nangin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk HONDA CB 150 R warna putih dengan Nomor Polisi Kendaraan KB
Terdakwa:
LIODA Alias MAMUT Anak dari Alm NANGIN
Terdakwa:
LIODA Als MAMUT Anak dari Alm NANGIN
59 — 0
MENGADILI:
- MenyatakanTerdakwaLioda Als MamutAnak dari(Alm) Nangintersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dalam Keadaan Memberatkansebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)
Terdakwa:
LIODA Als MAMUT Anak dari Alm NANGIN
Terdakwa:
LIODA Als MAMUT Anak dari Alm NANGIN
71 — 0
MENGADILI:
- MenyatakanTerdakwaLioda Als MamutAnak dari(Alm) Nangintersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dalam Keadaan Memberatkansebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)
Terdakwa:
LIODA Als MAMUT Anak dari Alm NANGIN
Terdakwa:
LIODA Als MAMUT Anak dari Alm NANGIN
79 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa LIODA Alias MAMUT anak (Alm) NANGIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk YAMAHA NMAX warna hitam KB 5836 UU Noka
Terdakwa:
LIODA Als MAMUT Anak dari Alm NANGINPUTUSANNomor 205/Pid.B/2021/PN SagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : LIODA Alias MAMUT Bin (Alm) NANGINTempat lahir : SebembanUmur/Tanggal lahir : 36 Tahun / 28 September 1984Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Sebemban Desa Sebemban Kec. Tayan HilirKab.
Menyatakan terdakwa LIODA Als MAMUT Bin (Alm) NANGIN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil 1 (Satu)unit Sepeda Motor merk YAMAHA NMAX warna hitam KB 5836 UU denganmaksud untuk dimiliki yang dilakukan tanpa seijin dari pemilik yang sah yaituSaksi PETRUS KANISIUS yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 363Ayat (1) Ke3 dan Ke5 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kesatu JaksaPenuntut Umum;2.
Menjatunkan pidana terhadap terdakwa LIODA Als MAMUT Bin (Alm)NANGIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selamaHalaman 1 dari 18 Putusan Nomor 205/Pid.B/2021/PN Sagterdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan;3.
ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa menyesalatas perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi lagi;Setelah mendengar Jawaban Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa padapokoknya tetap pada pembelaannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANKESATU: Bahwa terdakwa LIODA
Menyatakan Terdakwa LIODA Alias MAMUT anak (Alm) NANGIN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dalam Keadaan Memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;Menetapkan agar Terdakwa ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk YAMAHA NMAX warnahitam KB 5836 UU Noka : MH3SG3190LK966290 Nosin : G3E4E1984369 An.
I GEDE WIRAGUNA WIRADARMA, S.H
Terdakwa:
LIODA alias MAMUT anak alm NANGIN
19 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa LIODA Alias MAMUT anak (Alm) NANGIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
Penuntut Umum:
I GEDE WIRAGUNA WIRADARMA, S.H
Terdakwa:
LIODA alias MAMUT anak alm NANGIN
Terbanding/Terdakwa : LIODA Alias MAMUT Anak dari Alm NANGIN
65 — 24
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 24/Pid.B/2022/ PN Sag tanggal 21 Maret 2022 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa LIODA als MAMUT Anak Dari (Alm) NANGIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah m elakukan tindak pidana
Terbanding/Terdakwa : LIODA Alias MAMUT Anak dari Alm NANGIN
Terdakwa:
LIODA Als MAMUT Anak dari Alm NANGIN
68 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Lioda als Mamut Bin Alm Nangin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
Terdakwa:
LIODA Als MAMUT Anak dari Alm NANGIN
Achmad Riduan,SH
Terdakwa:
Doye anak Atoi
345 — 28
LIODA, kemudian saksi bertemu dengan Sdr.KUDES dibawah,setelah itu dibawa oleh petugas SPORC dijemput oleh mobil menujuKantor Manggala Agni Daops Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan; Bahwa kayu yang di belah oleh terdakwa DOYE ANAK ATOI padasaat tertangkap tangan oleh petugas SPORC pada hari Rabu tanggal 11April 2018 adalah kayu yang ditebang pak GIMOK dan terdakwa disuruholeh SUHAR untuk memotong dan membelah kayu tersebut untukdijadikan kayu olahan.
SUHARhanya bisa Rp. 1.000.000, kemudian terdakwa kerumah SUHAR untukmengambil uang, setelah itu terdakwa langsung kerumah sakit Serukam Bahwa pada tanggal 8 April 2018 sekitar Jam 09.00 WiB terdakwabersama LIODA dan NEDI kerumah Sdr. SUHAR, terdakwa tidak adameminjam uang, Saudara LIODA meminjam Rp. 300.000, dan NEDImeminjam Rp. 300.000, kemudian kami bertiga naik kelokasipenebangan dan terdakwa dengan Sdr.
NEDI sampai dibagan kami yangsatu bagan hanya di petak sedangkan LIODA bagannya masih diatas. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2018, barulah terdakwa membelah kayubekas tebangan Pak Gemok yang di Suruh oleh Sdr. SUHAR dantertangkap tangan petugas SPORC sekitar jam 11.10 WIB.
Achmad Riduan,SH
Terdakwa:
Nedi Supriadi anak Injot
334 — 20
LIODA Anak NANGIN dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan sehubungandenganterdakwa telah ditangkap petugas SPORC karena menebang pohon,didalam Kawasan hutan Gunung Bawang menggunakan alat berupaChain Saw;Halaman 4 dari 14 Putusan Nomor 83/Pid.B/LH/2018/PN BekBahwa saksi tidak melihat terdakwa melakukan penebangan,pemotongan dan pembelahan karena lokasinya berjahuan namun hanyamendengar suara Chain Sawnya saja, Bahwa saksi mengetahui perbuatan
SUHAR sedangkanperalatan yang terdakwa bawa adalah tali penanda dan pengukur dan tintauntuk tali pengukur; Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penebangan dikawasan Hutangunung bawang sejak bulan januari 2018 sampai dengan bulan April 2018bersama saksi LIODA dan saksai DOYE dengan lokasi berdekatan sekitar100 meter;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (satu) unit Chain Saw merk STIHL .
Achmad Riduan,SH
Terdakwa:
Kudes anak Ringas
340 — 36
LIODA dansdr. DONI. Bahwa benar Chain saw yang di bawa terdakwa KUDES anakRINGAS milik sdr. CINGKOK.