Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2011 — Putus : 15-02-2012 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 45/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 15 Februari 2012 —
175
  • Menyatakan Terdakwa LIONSIUS LADO als ALDO, dengan identitas seperti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan; ---------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;------------------------------------------------------3.
    LIONSIUS LADO als ALDO,
    Menyatakan terdakwa LIONSIUS LADO alias ALDO bersalah melakukan tindakpidana "penganiayaan yang mengakibatkan luka" sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.Hal.1 dari 10 hal. Putusan No.45/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LIONSIUS LADO alias ALDO denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa: NIHIL;4.
    Kebayoran Lama Kec.Kebayoran Lama Jakarta Selatan, terdakwa LIONSIUS LADO alias ALDO telahmelakukan penganiayaan terhadap saksi korban HAMDI bin ASMAT denganmenggunakan double stik milik terdakwa LIONSIUS LADO alias ALDO ; Bahwa benar saksi mengetahui perbuatan penganiayaan tersebut dengan carapada awalnya hari Selasa tanggal 29 Maret 2011 sekitar pukul 17.00 Wib dihalaman parkir BCA Jalan Ciputat Raya Kel. Kebayoran Lama Kec.
    Putusan No.45/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel.Kebayoran Lama Jakarta Selatan, terdakwa LIONSIUS LADO alias ALDO telahmelakukan penganiayaan terhadap saksi korban HAMDI bin ASMAT denganmenggunakan double stik milik terdakwa LIONSIUS LADO alias ALDO ; Bahwa benar terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan carapada awalnya hari Selasa tanggal 29 Maret 2011 sekitar pukul 17.55 Wib, dihalaman parkir BCA Jalan Ciputat Raya Kel. Kebayoran Lama Kec.
    KebayoranLama Jakarta Selatan, terdakwa LIONSIUS LADO alias ALDO yang pada saatitu emosi karena mendengar dituduh oleh saksi korban HAMDI alias ASMATtelah mengambil barang milik pak.