Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 100/Pdt.P/2021/PN Gst
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
Yasokhi Gea
264
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan Nama orang Gusti Lirayani Gea nama Ayah adalah Yasokhi Gea dan nama Ibu adalah Suniria Waruwu, dan juga tempat lahir Anak Pemohon adalah Tetehosi I seperti yang tertulis dalam Ijazah SD Nomor DN-07 Dd 0066615 dan Ijazah SMP Nomor DN-Dp/06 1043244 ;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang
    orang tua Gusti Lirayani Gea tertulis adalahYafati Gea demikian juga tempat lahir anak Pemohon tertulis GidoSebua ;Bahwa pada tahun 2018 Pemohon pulang ke Nias dan melakukanPerekaman Data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaGunungsitoli ternyata yang bernama Gusti Lirayani Gea terjadikesalahan perekaman Data ;Bahwa nama orang tua Gusti Lirayani Gea yang sebenarnya adalahYasokhi Gea (Pemohon) dan tempat lahir anak Pemohon yangsebenarnya adalah Tetehosi I sesuai dengan ljazah SD Nomor DN07Dd
    Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor1204176708030001 atas nama Gusti Lirayani Gea, yang diberi tandaP.4;5. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1278LT111220120028 atas nama Gusti Lirayani Gea, yang diberi tanda P.5;6. Asli dan Fotokopi ljazah Sekolah Dasar Nomor DN07Dd 0066615 atas nama Gusti Lirayani Gea, yang diberi tanda P.6;tk Asli dan Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah PertamaNomor DNDp/06 1043244 atas nama Gusti Lirayani Gea, yang diberitanda P.7;8.
    Gea terjadikesalahan perekaman Data ;Bahwa nama Ayah Gusti Lirayani Gea yang sebenarnya adalahYasokhi Gea demikian juga nama Ibu yang sebenarnya adalahSuniria WaruwuBahwa Tempat Lahir Gusti Lirayani Gea yang sebenarnya adalahTetehosi ;Bahwa saya mengetahui ada perubahan Identitas berdasarkaninformasi dari Pemohon sendiri ;.
    (Kartu TandaPenduduk atas nama Gusti Lirayani Gea) dan Bukti P5 (Kutipan AktaKelahiran atas nama Gusti Lirayani Gea) beralasan Hukum untukdipertimbangkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat P1 S/d.
    P8 yangdinubungkan dengan keterangan saksisaksi yang saling berkesesuaianantara yang satu dengan lainnya, diperoleh fakta hukum bahwa benaradanya kesalahan Biodata Gusti Lirayani Gea dalam Dokumen penting yaitubukti P8 (Kartu Keluarga), Bukti P4 (Kartu Tanda Penduduk atas namaGusti Lirayani Gea) dan Bukti P5 (Kutipan Akta Kelahiran atas nama GustiLirayani Gea) dimana Nama Ayah Gusti Lirayani Gea tertulis YAFATI GEAdan Nama Ibu tertulis MURNIMAN WARASI serta Tempat lahir tertulis GidoSebua ;Menimbang
Register : 16-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 100/Pdt.P/2021/PN Gst
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
Yasokhi Gea
115
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan Nama orang Gusti Lirayani Gea nama Ayah adalah Yasokhi Gea dan nama Ibu adalah Suniria Waruwu, dan juga tempat lahir Anak Pemohon adalah Tetehosi I seperti yang tertulis dalam Ijazah SD Nomor DN-07 Dd 0066615 dan Ijazah SMP Nomor DN-Dp/06 1043244 ;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang
Register : 11-11-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 21-11-2020
Putusan PA KUALA TUNGKAL Nomor 639/Pdt.P/2020/PA.Ktl
Tanggal 19 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
131
  • Memberi dispensasi kepada Pemohon dan Pemohon II untuk menikahkananaknya yang bernama lIrayani binti M. Saman dengan Ramadhan binSyahroni;3.