Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN MALANG Nomor 563/Pdt.P/2021/PN Mlg
Tanggal 21 Juli 2021 — Pemohon:
Sulistina
142
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Ibu Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor 3571-LT-22042021-0047 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Malang tertanggal 23 April 2021 atas nama Sulistina, anak ke empat Perempuan dari Ayah Paulin dan Ibu Liskana diubah menjadi LISKANAH;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum
    dan lbu LISKANA yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk merubah/mengganti nama IbuPemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota MalangHalaman. 1 dari 10 Penetapan Nomor 563/Padt.P/2021/PN MigNomor 3573LT220420210047 tertanggal 23 April 2021 atas namaSULISTINA anak keempat perempuan dari Ayah PAULIN dan Ibu LISKANA(*nama Ibu yang salah) diubah/diganti menjadi LISKANAH
    tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3573LT220420210047 tertanggal 23 April 2021 atas nama SULISTINA anakkeempat perempuan dari Ayah PAULIN dan Ibu LISKANA (*nama Ibu yangsalah) diubah/diganti menjadi LISKANAH (*#nama Ibu yang betul);Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatatpada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
    Nomor 563/Padt.P/2021/PN Mig Bahwa Ayah saksi dan Pemohon bernama PAULIN, sedangkanIbu bernama LISKANAH, dengan huruf H di bagian akhirnya; Bahwa keluarga besar Saksi maupun Pemohon tidak adakeberatan sehubungan dengan perbaikan nama Ibu Kandung Pemohondalam Akta Lahirnya;Terhadap keterangan Saksi tersebut, Pemohon menyatakan keterangan Saksibenar;2.
    Tri Louisiana; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sebagai tetangga;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan Perbaikan nama Ibukandung dalam Akta Lahirnya; Bahwa lbu Kandung Pemohon bernama LISKANAH; Bahwa saksi mengenal langsung Ibu LISKANAH tersebut, akantetapi sekarang ini lbu LISKANAH sudah meninggal dunia di Sukun,Malang; Bahwa ejaan yang benar adalah LISKANAH, dengan huruf H dibagian akhirnya;Terhadap keterangan Saksi tersebut, Pemohon menyatakan keterangan Saksibenar;Menimbang, bahwa segala sesuatu
    Menetapkan dan memberikan ijin Kepada Pemohon untuk merubah namaIbu Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor3571LT220420210047 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan SipilKota Malang tertanggal 23 April 2021 atas nama Sulistina, anak ke empatPerempuan dari Ayah Paulin dan Ibu Liskana diubah menjadi LISKANAH;3.
Register : 06-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN MALANG Nomor 563/Pdt.P/2021/PN Mlg
Tanggal 21 Juli 2021 — Pemohon:
Sulistina
130
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Ibu Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor 3571-LT-22042021-0047 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Malang tertanggal 23 April 2021 atas nama Sulistina, anak ke empat Perempuan dari Ayah Paulin dan Ibu Liskana diubah menjadi LISKANAH;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum