Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN PATI Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Pti
Tanggal 10 April 2023 —
Terdakwa:
LISMIYADI bin NGALIMUN
13472
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa LISMIYADI Bin NGALIMUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LISMIYADI Bin NGALIMUN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana

    Terdakwa:
    LISMIYADI bin NGALIMUN