Ditemukan 150 data
21 — 6
Lisun binti Aliman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mukhlisun als. Lisun binti Aliman oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Lisun binti Aliman
Nama lengkap : MUKHLISUN als LISUN binti ALIMAN2. Tempat lahir : Jember3. Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 5 Oktober 19754. Kebangsaan : Indonesia5. Tempat tinggal: Jalan Basuki Rahmat 129 RT 03 RW 31Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember6. Agama : Islam7. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh :1. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2016 sampaidengan tanggal 31 Januari 2016;2.
Lisun binti Aliman terbukti bersalahmelakukan tindak pidana "melakukan penipuan", sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, dalamdakwaan alternatifnkesatu;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukhlisun als.
Lisun binti Alimandengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) nota pengiriman beras jumlah 5,5 ton dengan nilai uang sebesarRp. 65.625.000, (enam puluh lima juta enam ratus dua puluh lima riburupiah) tertanggal 3 Juli 2014;1 (satu) nota pengiriman beras jumlah 6,5 ton dengan nilai uang sebesarRp. 53.725.000, (lima puluh tiga juta tujunh ratus dua puluh lima riburupiah) tertanggal
LISUN binti ALIMAN pada hari Kamistanggal 03 Juli 2014 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain yang masihtermasuk dalam bulan Juli 2014, bertempat di Dsn.Krajan Desa CumedakKecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriJember, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan
Lisun binti Aliman, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenipuan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mukhlisun als. Lisun bintiAliman oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
17 — 10
MUKHLISUN als LISUN binti ALIMAN
PUTUSANNOMOR 437/PID/2016/PT SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : MUKHLISUN als LISUN binti ALIMAN;Tempat lahir : Jember;Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 5 Oktober 1975;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Basuki Rahmat 129 RT 03 RW 31Kelurahan Kebonsari KecamatanSumbersari
B. 5 Nomor 10 Jember, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 11 November 2015;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabayatanggal 26 Juli 2016 Nomor 437/PID/2016/PT SBY. serta berkas perkaraNomor 69/Pid.B/2016/PN Jmr, putus tanggal 30 Mei 2016 dalam perkaraTerdakwa Mukhlisun alias Lisun binti Aliman Sadat dan surat surat yangbersangkutan dengan perkara tersebut;Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan NegeriJember tanggal 27 Januari 2015 Nomor
LISUN binti ALIMAN pada hari Kamistanggal 3 Juli 2014 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain yang masihtermasuk dalam bulan Juli 2014, bertempat di Dusun Krajan Desa CumedakKecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriJember, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan
Lisun binti Aliman teroukti bersalahmelakukan tindak pidana "melakukan penipuan", sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undangundang Hukum Pidana,dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukhlisun als. Lisun binti Alimandengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
Lisun binti Aliman, teroukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa Mukhlisun als.
ANGGALA
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
61 — 17
Penggugat:
ANGGALA
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMAKaryawan di PT.Multikarya Lisun Prima, Alamat Jorong Muaro Buan, NagariPadang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung,Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanyaIndira Suryani, S.H., M.H., Aulia Rizal, S.H., Desvita Reni, S.HIdan Decthree Ranti Putri, S.H., keSemuanya adalahAdvokat/Pemberi Bantuan Hukum pada Yayasan LembagaBantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kantor Lembaga BantuanHukum (LBH) Padang, beralamat di Jalan Pekanbaruberdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 April
MULTIKARYA LISUN PRIMA, beralamat di Jalan BangkaNomor 2 Wisma Warta Ulak Karang Utara Kota Padang PropinsiSumatera Barat, sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar Penggugat ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 1 Juni2021 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian oleh Mediator HubunganIndustrial pada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
merupakan lampiran gugatan dalam perkara a quo , tidakditemukan identitas Anggala in casu Penggugat sebagai pihak yang dimediasi,dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Anggala bukan orang yangmempunyai hak dan kapasitas untuk mengajukan gugatan (persona standi inJudicio) dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa memperhatikan Anjuran Mediator tersebut diatasyang merujuk kepada suatu Perjanjian Bersama yang tidak dilaksanakan PTHalaman 8 dari 11 Putusan PHI Nomor 24/Pdt.SusPHI/2021/PN PdgMultikarya Lisun
AZISADI
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
63 — 13
Penggugat:
AZISADI
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMAMULTIKARYA LISUN PRIMA, beralamat di Jalan BangkaNomor 2 Wisma Warta Ulak Karang Utara Kota Padang PropinsiSumatera Barat, sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 10 Juni2021 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian oleh Mediator HubunganIndustrial pada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera
Mediator HubunganIndustrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrsi Provinsi Sumatera Baratbulan Agustus 2020 maupun Anjuran Nomor: 563/1290/HIWas/2020 tanggal 7September 2020 yang merupakan lampiran gugatan dalam perkara a quo, tidakditemukan adanya keterangan serta alasan para pihak terkait pokok pokokpersoalan yang menjadi objek gugatan, akan tetapi hanya merujuk kepadaHalaman 7 dari 11 Putusan PHI Nomor 18/Pdt.SusPHI/2021/PN Pdgsuatu Perjanjian Bersama yang tidak dilaksanakan PT Multikarya Lisun
SUBARDJO
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
71 — 17
Penggugat:
SUBARDJO
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMAMULTIKARYA LISUN PRIMA, beralamat di Jalan Bangka Nomor2 Wisma Warta Ulak Karang Utara Kota Padang PropinsiSumatera Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Susunan persidangan :1. Yuzaida, S.H., M.H veseeeee. Hakim Ketua2 Masdalena Lubis, S.H., wssesseeeeee Hakim AdHoc sebagai Anggota ;3. Abdul Rahman Lubis, S.P ............. Hakim AdHoc sebagai Anggota;4.
SUBARDJO
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
18 — 4
Penggugat:
SUBARDJO
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
SAMSUL BAHRI
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
15 — 5
Penggugat:
SAMSUL BAHRI
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
ZUBIR
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
75 — 13
Penggugat:
ZUBIR
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMAPUTUSAN SELANomor 25/Pdt.SusPHI/2021/PN PdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang KelasIA memeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrialpada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:ZUBIR (NIK 1303060107720046), Jenis Kelamin Laki laki, Umur 57 Tahun(Sawahlunto, Sijunjung 1 Juni 1963), Agama Islam, PekerjaanEx Satpam di PT/ Multikarya Lisun Prima, alamat
MULTIKARYA LISUN PRIMA, beralamat di Jalan BangkaNomor 2 Wisma Warta Ulak Karang Utara Kota Padang PropinsiSumatera Barat, sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar Penggugat ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 1 Juni2021 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian oleh Mediator HubunganIndustrial pada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
merupakan lampiran gugatan dalam perkara a quo , tidakHalaman 8 dari 11 Putusan PHI Nomor 25/Pdt.SusPHI/2021/PN Pdgditemukan identitas Zubir in casu Penggugat sebagai pihak yang dimediasi,dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Zubir bukan orang yangmempunyai hak dan kapasitas untuk mengajukan gugatan (persona standi injudicio) dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa memperhatikan Anjuran Mediator tersebut diatasyang merujuk kepada suatu Perjanjian Bersama yang tidak dilaksanakan PTMultikarya Lisun
CHAIRUL
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
71 — 17
Penggugat:
CHAIRUL
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMAMultikarya Lisun Prima, alamat JI DalamGadung No.29 RT.003 RW.008, Kelurahan Lubuk Begalung NanXX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, ProvinsiSumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya IndiraSuryani, S.H., M.H., Aulia Rizal, S.H., Desvita Reni, S.HI danDecthree Ranti Putri, S.H., kesemuanya adalahAdvokat/Pemberi Bantuan Hukum pada Yayasan LembagaBantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kantor Lembaga BantuanHukum (LBH) Padang, beralamat di Jalan Pekanbaruberdasarkan surat kuasa khusus tanggal
MULTIKARYA LISUN PRIMA, beralamat di Jalan BangkaNomor 2 Wisma Warta Ulak Karang Utara Kota Padang PropinsiSumatera Barat, sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar Penggugat ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 1 Mei2021 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian oleh Mediator HubunganIndustrial pada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera
Nomor: 563/1290/HIWas/2020 tanggal 7September 2020 yang merupakan lampiran gugatan dalam perkara a quo , tidakditemukan identitas Chairul in casu Penggugat sebagai pihak yang dimediasi,dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Chairul bukan orang yangmempunyai hak dan kapasitas untuk mengajukan gugatan (persona standi injudicio) dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa memperhatikan Anjuran Mediator tersebut diatasyang merujuk kepada suatu Perjanjian Bersama yang tidak dilaksanakan PTMultikarya Lisun
INDRA PUTRA
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
83 — 20
Penggugat:
INDRA PUTRA
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMAMULTIKARYA LISUN PRIMA, beralamat di Jalan BangkaNomor 2 Wisma Warta Ulak Karang Utara Kota Padang PropinsiSumatera Barat, sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar Penggugat ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 23 April2021 yang dilampiri anjuran atau risalan penyelesaian perselisihan olehMediator Hubungan Industrial pada dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiProvinsi
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tidak ditemukanidentitas Indra Putra in casu Penggugat sebagai salah satu pihak yangdimediasi, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Indra Putrabukan orang yang mempunyai hak dan kapasitas untuk mengajukan gugatan(persona standi in judicio) dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa memperhatikan Anjuran Mediator tersebut diatasyang merujuk kepada suatu Perjanjian Bersama yang tidak dilaksanakan PTMultikarya Lisun
DESI SUSANTI
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
29 — 7
Penggugat:
DESI SUSANTI
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
Bambang mulya irawan
Tergugat:
Moh lisun
21 — 10
Penggugat:
Bambang mulya irawan
Tergugat:
Moh lisun
CHAIRUL
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
17 — 6
Penggugat:
CHAIRUL
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
ZUBIR
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
13 — 9
Penggugat:
ZUBIR
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
SANTO SIHOTANG
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
68 — 12
Penggugat:
SANTO SIHOTANG
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMAMultikarya Lisun Prima,Alamat RT.011, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan PaalMerah, Kota Jambi, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya IndiraSuryani, S.H., M.H., Aulia Rizal, S.H., Desvita Reni, S.HI danDecthree Ranti Putri, SH kesemuanya adalahAdvokat/Pemberi Bantuan Hukum pada Yayasan LembagaBantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kantor Lembaga BantuanHukum (LBH) Padang, beralamat di Jalan Pekanbaruberdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 April 2021 yangtelah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Industrial
MULTIKARYA LISUN PRIMA, beralamat di Jalan BangkaNomor 2 Wisma Warta Ulak Karang Utara Kota Padang PropinsiSumatera Barat, sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar Penggugat ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 1 Juni2021 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian oleh Mediator HubunganIndustrial pada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
gugatan dalam perkara a quo , tidakditemukan identitas Santo Sihotang in casu Penggugat sebagai pihak yangdimediasi, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Santo SihotangHalaman 8 dari 12 Putusan PHI Nomor 23/Pdt.SusPHI/2021/PN Pdgbukan orang yang mempunyai hak dan kapasitas untuk mengajukan gugatan(persona standi in judicio) dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa memperhatikan Anjuran Mediator tersebut diatasyang merujuk kepada suatu Perjanjian Bersama yang tidak dilaksanakan PTMultikarya Lisun
WIDYA PARAMITA,SH
Terdakwa:
SUNDARI LISUN
42 — 6
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa SUNDARI LISUN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun
Penuntut Umum:
WIDYA PARAMITA,SH
Terdakwa:
SUNDARI LISUN
MUHAMMAD GURUH DION
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
66 — 19
Penggugat:
MUHAMMAD GURUH DION
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMAMULTIKARYA LISUN PRIMA, beralamat di Jalan BangkaNomor 2 Wisma Warta Ulak Karang Utara Kota Padang PropinsiSumatera Barat, sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar Penggugat ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 23 April2021 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian penyelesaianperselisinan oleh Mediator Hubungan Industrial pada dinas Tenaga Kerja
dipanggil dengan patut, sedangkan ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalildalil gugatannya,Penggugat mengajukan fotocopy buktibukti surat yang telah dibubuhi materalsecukupnya yakni bukti P1 sampai dengan P6 dan telah diperlinatkan aslinyaternyata cocok, bukti bukti tersebut diberi tanda sebagai berikut:Halaman 4 dari 10 Putusan PHI Nomor 13/Padt.SusPHI/2021/PN Pdg Bukti P1 : Foto copy Keputusan Direktur UtamaPT Multikarya Lisun
2 Tahun 2004Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tidak ditemukanidentitas Muhammad Guruh Dion in casu Penggugat sebagai salah satu pihakyang dimediasi, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaMuhammad Guruh Dion bukan orang yang mempunyai hak dan kapasitas untukmengajukan gugatan (persona standi in judicio) dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa memperhatikan Anjuran Mediator tersebut diatasyang merujuk kepada suatu Perjanjian Bersama yang tidak dilaksanakan PTMultikarya Lisun
ANGGUN EKA PUTRA
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
74 — 20
Penggugat:
ANGGUN EKA PUTRA
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA., kesemuanya adalahAdvokat/Pemberi Bantuan Hukum pada Yayasan LembagaBantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kantor Lembaga BantuanHukum (LBH) Padang, beralamat di Jalan Pekan Baruberdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 April 2021 yangtelah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Industrial padaPengadilan Negeri Padang pada tanggal 20 Mei 2021 dibawahRegister No : 46/PF.Pdt.Sus.PHI/V/2021/PN.Pdg, sebagaiPenggugat;LawanPIMPINAN PT MULTIKARYA LISUN PRIMA, beralamat di Jalan BangkaNomor 2 Wisma Warta Ulak
in judicio) dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa memperhatikan Anjuran Mediator tersebut diatasyang merujuk kepada suatu Perjanjian Bersama yang tidak dilaksanakan PTMultikarya Lisun Prima /In casu Tergugat, hal mana Perjanjian Bersamadimaksud belum pernah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrialsampai dengan batas waktu pelaksanaannya sesual yang disepakati para pihaksebagaimana diatur pada pasal 7 Undang Nomor 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial, sehingga Perjanjian
EKO FARID FAUZI
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
67 — 11
Penggugat:
EKO FARID FAUZI
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMAMultikarya Lisun Prima,Alamat Kiliran Jao Kenagarian MuaroTakung Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung ProvinsiSumatera Barat ,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;Memberikan Kuasa kepada :Indira Suryani, S.H., M.H.;Aulia Rizal, S.H.;Desvita Reni, S.HL.
MULTIKARYA LISUN PRIMA, beralamat di Jalan Bangka Nomor2 Wisma Warta Ulak Karang Utara Kota Padang PropinsiSumatera Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Susunan persidangan :1. Yuzaida, S.H., M.H vesaeeeese. Hakim Ketua2 Masdalena Lubis, S.H., wssesseeeees Hakim AdHoc sebagai Anggota ;3. Abdul Rahman Lubis, S.P .............. Hakim AdHoc sebagai Anggota;4.
INDRA PUTRA
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
35 — 0
Penggugat:
INDRA PUTRA
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA