Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 28-05-2018
Putusan PN BANGLI Nomor 21/Pid.B/2018/PN Bli
Tanggal 24 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.Lusya Marhaendrastiana, SH
2.I KADEK TEGUH DWI PUTRAJ., S.H.
Terdakwa:
1.I Nyoman Muliada
2.I Ketut Kampiun
8621
  • (seribu rupiah);
  • 1 ( satu ) buah kalkulator merk Citizen CT-600;
  • 1 ( satu ) buah tas gendong warna Coklat;
  • 1 ( satu ) buah buku laporan harian;
  • 1 ( satu ) buah tas gendong warna biru;
  • 1 ( satu ) buah buku laporan harian;
  • Kwitansi penerimaan uang dari I Nyoman Litawan sebesar Rp. 600.000,00.
    (enam ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 20 Tk / Petung yang diterima oleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15 Pebruari 2017;
  • Kwitansi penerimaan uang dari I Nyoman Litawan sebesar Rp. 930.000,00.
    (Sseribu rupiah);1 ( satu ) buah kalkulator merk Citizen CT600;1 ( satu ) buah tas gendong warna Coklat;1 ( satu ) buah buku laporan harian;1 ( satu ) buah tas gendong warna biru;1 ( satu ) buah buku laporan harian;Kwitansi penerimaan uang dari Nyoman Litawan sebesar Rp.600.000,00.(enam ratus ribu rupiah), untuk pembayaran 20 Tk / Sekaanyang diterima oleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15 Pebruari 2017;Kwitansi penerimaan dari Mk kompyang sebesar Rp. 930.000,00.
    (enam ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 20 Tk / Petungyang diterima oleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15 Pebruari 2017;Kwitansi penerimaan uang dari Nyoman Litawan sebesar Rp.930.000,00.
    segera bisa berkumpulkembali bersama keluarga ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanPara Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap padaTuntutan Pidananya, dan Para Terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Primatr :Bahwa para terdakwa bersama dengan saksi Gede Adhi Aryana(dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Nyoman Litawan
Register : 11-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 28-05-2018
Putusan PN BANGLI Nomor 22/Pid.B/2018/PN Bli
Tanggal 24 Mei 2018 —
2.Lusya Marhaendrastiana, SH
Terdakwa:
1.I Gede Adhi Aryana
2.I Nyoman Litawan
8628
  • I Nyoman I NYOMAN LITAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena mata pencaharian yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) bulan dan 15(lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa
    1 ( satu ) buah kalkulator merk Citizen CT-600;

    - 1 ( satu ) buah tas gendong warna Coklat;

    - 1 ( satu ) buah buku laporan harian;

    - 1 ( satu ) buah tas gendong warna biru;

    - 1 ( satu ) buah buku laporan harian;

    - Kwitansi penerimaan uang dari I Nyoman Litawan

    (enam ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 20 Tk / Petung yang diterima oleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15 Pebruari 2017;

    - Kwitansi penerimaan uang dari I Nyoman Litawan sebesar Rp. 930.000,00.(sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 30 Tk / Petung yang diterima oleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15 Pebruari 2017.


    2.Lusya Marhaendrastiana, SH
    Terdakwa:
    1.I Gede Adhi Aryana
    2.I Nyoman Litawan
    (seribu rupiah);Dikembalikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata KabupatenBangli melalui saksi Wayan Bone, SE;1 ( satu ) buah kalkulator merk Citizen CT600;1 ( satu ) buah tas gendong warna Coklat;1 ( satu ) buah buku laporan harian;1 ( satu ) buah tas gendong warna biru;1 ( satu ) buah buku laporan harian;Kwitansi penerimaan uang dari Nyoman Litawan sebesar Rp.600.000,00.
    Kwitansi penerimaan uang dari Nyoman Litawan sebesar Rp.930.000,00.(Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 30Tk / Petung yang diterima oleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15Pebruari 2017.Dikembalikan kepada petugas pungut karcis di Kawasan Daya TarikWisata Khusus (KDTWk) Kintamani melalui saksi NI Ketut Sumari;4. Menyatakan agar masingmasing terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000,00.
    karcis yangdiperoleh pada hari itu oleh saksi dan saksi Nyoman Litawan sementaradisimpan sendiri sebelum disetorkan ke kas;Bahwa sekira pukul 14.00 wita para terdakwa bersama saksi dan saksi Nyoman Litawan diperiksa dan diamankan oleh Polisi yang sebelumnyasudah menangkap para petugas pemungut karcis di Pos Petung diKawasan Daya Tarik Wisata Knusus (KDTWk) Kintamani Kabupaten Bangli,Para terdakwa bersama dengan saksi saksi dan Terdakwa Il.
    (seribu rupiah);1 ( satu ) buah kalkulator merk Citizen CT600;1 ( satu ) buah tas gendong warna Coklat;1 ( satu ) buah buku laporan harian;1 ( satu ) buah tas gendong warna biru;1 ( satu ) buah buku laporan harian;Halaman 33 dari 50 Putusan Nomor 22/Pid.B/2018/PN BIi.Kwitansi penerimaan uang dari Nyoman Litawan sebesar Rp.600.000,00.
    (enam ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 20 Tk / Petungyang diterima oleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15 Pebruari 2017;Kwitansi penerimaan uang dari Nyoman Litawan sebesar Rp.930.000,00.
Register : 05-02-2018 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN BANGLI Nomor 11/Pid.B/2018/PN Bli
Tanggal 14 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.I KADEK TEGUH DWI PUTRAJ., S.H.
2.NI PUTU ERIEK SUMYANTI, SH.
Terdakwa:
I Ketut Suardana
9815
  • (dua belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
  • Kwitansi penerimaan uang dari I Nyoman Litawan sebesar Rp. 600.000,00.(enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 20 Tk / Sekaan yang diterima oleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15 Pebruari 2017 ;
  • Kwitansi penerimaan dari Mangku kompyang sebesar Rp. 930.000,00.
    (enam ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 20 Tk / Petung yang diterima oleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15 Pebruari 2017;
  • Kwitansi penerimaan uang dari I Nyoman Litawan sebesar Rp. 930.000,00.
    (dua belas juta tiga ratus lima puluhdelapan ribu rupiah) ;Kwitansi penerimaan uang dari Nyoman Litawan sebesar Rp. 600.000,00.(enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 20 Tk / Sekaan yang diterimaoleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15 Pebruari 2017 ;Kwitansi penerimaan dari Mangku kompyang sebesar Rp. 930.000,00.
    (enam ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 20 Tk / Petung yangditerima oleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15 Pebruari 2017Kwitansi penerimaan uang dari Nyoman Litawan sebesar Rp. 930.000,00.
    (satujuta lima ratus lima puluh ribu rupiah), Nyoman Litawan sebesar Rp.930.000,00. (Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), Putu Kompiangsebesar Rp. 620.000,00. (enam ratus dua puluh ribu rupiah), Ni WayanNgetis sebesar Rp. 310.000,00. (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), dan Saksi Ketut Ardim sebesar Rp 930.000,00.
    (dua belas juta tiga ratus limapuluh delapan ribu rupiah) ;Kwitansi penerimaan uang dari Nyoman Litawan sebesar Rp.600.000,00.(enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 20 Tk / Sekaanyang diterima oleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15 Pebruari 2017 ;Kwitansi penerimaan dari Mangku kompyang sebesar Rp. 930.000,00.
Register : 05-02-2018 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN BANGLI Nomor 12/Pid.B/2018/PN Bli
Tanggal 14 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.I Komang Agus Sugiharta, SH
2.Lusya Marhaendrastiana, SH
Terdakwa:
1.I Nyoman Dedi Dharmadi
2.I Komang Nawasara
3.I Ketut Ardana
4.I Wayan Supriman
5.I Ketut Ardim
8526
  • (dua belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
  • Kwitansi penerimaan uang dari I Nyoman Litawan sebesar Rp. 600.000,00.(enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 20 Tk / Sekaan yang diterima oleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15 Pebruari 2017 ;
  • Kwitansi penerimaan dari Mangku kompyang sebesar Rp. 930.000,00.
    (enam ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 20 Tk / Petung yang diterima oleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15 Pebruari 2017;
  • Kwitansi penerimaan uang dari I Nyoman Litawan sebesar Rp. 930.000,00.
    (dua belas juta tiga ratus lima puluhdelapan ribu rupiah) ;Kwitansi penerimaan uang dari Nyoman Litawan sebesar Rp. 600.000,00.(enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 20 Tk / Sekaan yang diterimaoleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15 Pebruari 2017 ;Kwitansi penerimaan dari Mangku kompyang sebesar Rp. 930.000,00.
    (enam ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran 20 Tk / Petung yangditerima oleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15 Pebruari 2017Kwitansi penerimaan uang dari Nyoman Litawan sebesar Rp. 930.000,00.
    Wayan Supriman sebagai pengawas lapangan ;6 Ketut Ardim sebagai petugas keamanan Satpam ;7 Gede Adi Aryana sebagai petugas karcis ;8 Nyoman Litawan sebagai petugas karcis ;9 Nyoman Muliada sebagai pengawas lapangan ;10.
    (dua belas juta tiga ratus limapuluh delapan ribu rupiah) ;Kwitansi penerimaan uang dari Nyoman Litawan sebesar Rp.600.000,00.(enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 20 Tk / Sekaanyang diterima oleh Ni Ketut Resmiditasi tertanggal 15 Pebruari 2017 ;Kwitansi penerimaan dari Mangku kompyang sebesar Rp. 930.000,00.
Register : 10-08-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PA MANNA Nomor 173/Pdt.P/2022/PA.Mna
Tanggal 22 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
124
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama (Poppy Soleha binti Juniman)untuk melaksanakan pernikahan dengan calon suaminyayang bernama (Liken Surisken bin Litawan);

    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).