Ditemukan 2 data
18 — 19
Liustari);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 580000,- ( lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
13 — 6
Liustari);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong tahun 2024