Ditemukan 1 data
19 — 5
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Hartati Jayanti (Penggugat) dan Liuswandi (Tergugat) menurut tata cara agama Buddha pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2012 dihadapan pemuka agama Buddha yang bernama Pdt.