Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-09-2014 — Upload : 01-09-2015
Putusan PN DUMAI Nomor 289/Pid.Sus/2014/ Pn Dum
Tanggal 1 September 2014 — HERI HARYANTO Als KEWI Bin LIYANTANG
555
  • Menyatakan Terdakwa HERI HARYANTO Als KEWI Bin LIYANTANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Narkotika Golongan I berbentuk tanaman ;2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HERI HARYANTO Als KEWI Bin LIYANTANG oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    HERI HARYANTO Als KEWI Bin LIYANTANG
    PU T US AN Nomor 289/Pid.Sus/2014/ Pn DumDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagaimana diuraikan dibawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama : HERI HARYANTO Als KEWI Bin LIYANTANG;Tempat lahir : Bengkalis ;Umur / Tgl.
    hukum dan akanmenghadap sendiri dalam persidangan;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca ;1 Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai, tanggal 21 Juli 2014 Nomor: 289/Pen.Pid/2014/PnDum Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini ;2 Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, tanggal 21 Juli 2014 Nomor :289/Pen.Pid/2014/Pn Dum, tentang penetapan hari sidang ;3 Berkas perkara pidana Nomor 289/Pid.Sus/2014/Pn Dum atas nama Terdakwa HERIHARYANTO Als KEWI Bin LIYANTANG
    Sebagaimana dalamdakwaan yang kami bacakan pada awal persidangan ini;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERI HARYANTO alias KEWIbin LIYANTANG dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahundikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan Denda Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara;3 Menyatakan barang bukti berupa :e A(empat) paket sedang narkotika jenis dau ganja kering (yang telahdimusnahkan sesuai berita acara pemusnahan barangbukti hari kamis tanggal10 april
    Saksi Faisal Als Lelek Bin Muhammad Sapri (Alm), dibawah sumpah pada pokonyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam persidangan ini sehubungandengan saksi ada membeli narkotika jenis daun ganja kering dari terdakwa HeriHaryanto Als Kewi Bin Liyantang;Bahwa saksi membeli narkotika jenis daun ganja kering kepada terdakwa pada hariJumat, tanggal 21 Maret 2014 sekira pukul 10.30 wib di lokasi Hutan Wisata Dumaijalan Soekarno Hatta Kel. Bumi Ayu Kec.
    telah melakukanperbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ;Menimbang, bahwa Pembelaan / permohonan yang diajukan secara lisan olehTerdakwa HERI HARYANTO Als KEWI Bin LIYANTANG dalam perkara ini yangpada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginyalagi dan untuk itu terdakwa memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanyaalasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan