Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-07-2012 — Upload : 21-06-2013
Putusan PN MERAUKE Nomor 75/Pid.B/2012/PN Mrk.
Tanggal 17 Juli 2012 — PIDANA-ALFONS LOBLAR
254204
  • PIDANA-ALFONS LOBLAR
    PUTUSANNomor : 75/Pid.B/2012/PN Mrk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Merauke yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama menjatuhkan Putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa : =Nama Lengkap : ALFONS LOBLAR;Tempat lahir : Tual;Umur/tanggal lahir : 52 Tahun / 29 Juli 1960;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.
    Menyatakan Terdakwa ALFONS LOBLAR terbukti bersalah melakukantindak pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALFONS LOBLAR berupa pidanapenjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama8 (delapan) Bulan; 3.
    Perkara : PDM73/Mrk/Ep.1/05/2012 tertanggal 23 Mei 2012dengan dakwaan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa ALFONS LOBLAR pada hari Senin tanggal 05 Desember 2011sekitar pukul 08.30 WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember2011, bertempat di Jalan Misi II tepatnya di Halaman Sekolah SMK Santo AnthoniusKabupaten Merauke atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Merauke, dengan sengaja menyerang kehormatan ataunama baik seseorang dengan
    Saksi Timotius Fangohoy :e Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa danmemberikan keterangan yang sebenarnya; e Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara Pencemaran nama baik yangterjadi pada hari Senin tanggal 05 Desember 2011 sekitar pukul 08.30 WIT, bertempat diJalan Misi Kabupaten Merauke tepatnya di Lapangan Halaman sekolah SMK SantoAnthonius yang melakukan Pencemaran nama baik adalah Terdakwa Alfons Loblar danyang menjadi korban adalah saksi
    pada hari Senin tanggal 05 Desember 2011 sekitar jam 08.00WIT telah mengumpulkan anakanak murid siswasiswi SMK Santo Anthonius di depanhalamann sekolah dengan mengatkan kalian libur tanpa batas sampai Kepala Sekolahmasuk, dan Pak TIMO (saksi korban) itu adalah Provokator setelah itu TerdakwaAlfons Loblar menyuruh siswasiswi untuk pulang ke rumah masingmasing;e Bahwa saksi merasa malu dan tersinggung akibat dari pernyataan Terdakwa yangdisampaikan kepada siswasiswi sekolah SMK Santo Anthonius bahwa
Register : 03-02-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 11/Pid.B/2020/PN Sml
Tanggal 16 Maret 2020 — Penuntut Umum:
1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa:
ELIAS SARBUNAN Alias ELI
3416
  • Wertamrian Kab.Kepulauan Tanimbar;Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut terhadap SaksiEUSTAGIUS LOBLAR Alias LUBU dengan cara memukul SaksiEUSTAGIUS LOBLAR Alias LUBU dengan menggunakan kepalan tangankanan sebanyak 2 (dua) kali yaitu bagian wajah tepatnya di pipi bagiankanan sebanyak 1 (satu) kali dan bagian dada sebanyak 1 (satu) kali;Bahwa pada saat kejadian saksi sedang bersamasama dengan SaksiEUSTAGIUS LOBLAR Alias LUBU di dalam mobil tepatnya berada disamping kiri Saksi EUSTAGIUS LOBLAR
    kKeterangan terkait masalah penganiayaan;Bahwa Pada saat itu saksi melihat terdakwa mengayunkan tangannya kearah Saksi EUSTAGIUS LOBLAR Alias LUBU namun saksi tidakmengetahui secara pasti pada bagian tubuh yang mana pukulan tersebutmengenai Saksi EUSTAGIUS LOBLAR Alias LUBU karena pandangansaksi terhalang oleh kaca jendela mobil yang saksi kendarai.
    Wertamrian Kab.Kepulauan Tanimbar;Bahwa terdakwa memukul Saksi EUSTAGIUS LOBLAR Alias LUBU secaraberulangulang lebih dari 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangankanan dan kiri, dan setelah kejadian saksi sempat memastikan dan bertanyakepada Saksi EUSTAGIUS LOBLAR Alias LUBU, lalu korban menjelaskan bahwaSaksi EUSTAGIUS LOBLAR Alias LUBU dipukul oleh terdakwa mengenai wajahtepatnya di bagian pipi kanan dan pada bagian dada Saksi EUSTAGIUSLOBLAR Alias LUBU;Bahwa pada saat kejadian saksi sedang
    Melihat hal tersebut, saksi langsungmendekati keduanya lalu langsung memeluk terdakwa agar tidakmendekati Saksi EUSTAGIUS LOBLAR Alias LUBU karena saksi sempatmelihat terdakwa ingin memukul Saksi EUSTAGIUS LOBLAR Alias LUBUdimana pada saat itu Saksi EUSTAGIUS LOBLAR Alias LUBU sedangHalaman 7 dari 15 Putusan Nomor 11/Pid.B/2020/PN Smlduduk di dalam mobil yang korban kendarai.
    Setelah itu, saksi menyuruhSaksi EUSTAGIUS LOBLAR Alias LUBU untuk meninggalkan lokasikejadian dan korban pun langsung pergi; Bahwa penyebab penganiayaan tersebut karena Saksi EUSTAGIUSLOBLAR Alias LUBU masuk ke dalam Desa Lorulun untuk mengambilpasir pada malam hari dan Saksi EUSTAGIUS LOBLAR Alias LUBUmelewati jalan yang baru saja diperbaiki; Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi tidak sempat melihat kondisiSaksi EUSTAGIUS LOBLAR Alias LUBU karena pada saat saksi meleraikeduanya, selanjutnya