Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 421/Pid.B/2019/PN Spt
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
DIDIEK PRASETYO UTOMO,SH
Terdakwa:
LODIANUR Bin MA RI
796
  • M E N G A D I L I:
    1. Menyatakan Terdakwa Lodianur Bin Mari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    DIDIEK PRASETYO UTOMO,SH
    Terdakwa:
    LODIANUR Bin MA RI