Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2017 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 1026/Pid.Sus/2017/PN Blb
Tanggal 7 Februari 2018 —
Terdakwa:
ELGA LOEGYNA Binti IIP SARIPUDIN
2821
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Elga Loegyana Binti IIP Saripudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elga Loegyna Binti IIP Saripudin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)

    Terdakwa:
    ELGA LOEGYNA Binti IIP SARIPUDIN