Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ELGA LOEGYNA Binti IIP SARIPUDIN
28 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Elga Loegyana Binti IIP Saripudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elga Loegyna Binti IIP Saripudin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)
Terdakwa:
ELGA LOEGYNA Binti IIP SARIPUDIN