Ditemukan 1 data
11 — 5
menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Dedi Stenly Dao bin Jamin Dao) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nelpi Mamonto binti Ilek Mamonto) di depan sidang Pengadilan Agama Kotamobagu;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kotamobagu untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lolatan