Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 538/Pdt.P/2023/PN Dps
Tanggal 7 Agustus 2023 — Pemohon:
Marleny Adrilin Thonak
84
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon dari MARLENY ADRILIN THONAK menjadi MARLENY ADRILIN LONGDEN, jenis kelamin perempuan lahir tanggal di Camplong tanggal 31 Mei 1980 adalah sah;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penambahan nama Pemohon di dalam Kutipan dari daftar kelahiran untuk golongan Kristen Indonesia di Camplong Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1980, Nomor : 13/Tahun
    1980, tanggal 24 Juni 1980, dari semula bernama MARLENY ADRILIN menjadi MARLENY ADRILIN LONGDEN kepada Pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk selanjutnya dibuatkan Catatan Pinggir pada Register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
  • Membebankan biaya
Register : 10-07-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 538/Pdt.P/2023/PN Dps
Tanggal 7 Agustus 2023 — Pemohon:
Marleny Adrilin Thonak
95
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon dari MARLENY ADRILIN THONAK menjadi MARLENY ADRILIN LONGDEN, jenis kelamin perempuan lahir tanggal di Camplong tanggal 31 Mei 1980 adalah sah;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penambahan nama Pemohon di dalam Kutipan dari daftar kelahiran untuk golongan Kristen Indonesia di Camplong Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1980, Nomor : 13/Tahun
    1980, tanggal 24 Juni 1980, dari semula bernama MARLENY ADRILIN menjadi MARLENY ADRILIN LONGDEN kepada Pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk selanjutnya dibuatkan Catatan Pinggir pada Register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
  • Membebankan biaya