Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-04-2016 — Upload : 01-05-2016
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 132/Pid.B/2016/PN Kag
Tanggal 12 April 2016 — - SEPRIANDI ALIAS AAN BIN NAZARUDIN
2613
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kursi plastik warna hijau dalam kondisi patah dan 1 (satu) buah wadah makanan warna hijau yang dalam kondisi pecah, dikembalikan kepada saksi korban Lopiyanah binti Rusli;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah)
    Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula terdakwamendatangi Pos Kes Des Desa Lebung Ulu Kecamatan Pemulutan Selatan KabupatenOgan Ilir lalu langsung masuk ke tempat saksi Lopiyanah binti Rusli bekerja dan ketikaketemu dengan saksi Lopiyanah, terdakwa langsung meminta saksi Lopiyanag untukkembali rujuk dan menerima kembali terdakwa sebagai cowok atau pacar terdakwanamun saksi Lopiyanah tidak menjawab perkataan terdakwa tersebut
    hanya diam saja dan tibatiba terdakwalangsung memukul saksi Lopiyanah pada bagian kepala dengan tip ex namun saksiLopiyanah menghindar sehingga tidak mengenai kepala saksi Lopiyanah danterdakwapun berkata jingoklah apo kau kagek pindah apo kau berhenti jadi bidan dandijawab saksi Lopiyanah dak apoapo kalau memang aku berhenti selanjutnyaterdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut.Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa tidakterima saksi Lopiyanah memutuskan hubungan
    pacaran dengan terdakwa yang manasebelumnya saksi Lopiyanah pernah meminta terdakwa untuk melamar saksi Lopiyanahpada bulan April 2015 namun terdakwa tidak bisa memenuhinya dan dikarenakan jatuhHal 3 dari 18 halaman, Putusan Nomor 132/Pid.B/2016/PN Kagtempo yang saksi Lopiyanah berikan telah habis maka saksi Lopiyanah memutuskanhubungan pacaran dengan terdakwa namun terdakwa tidak terima sehingga terdakwamelakukan perbuatan tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
    hanya diam saja dan tibatibaterdakwa langsung memukul saksi Lopiyanah pada bagian kepala dengan tip ex namunsaksi Lopiyanah menghindar sehingga tidak mengenai kepala saksi Lopiyanah danterdakwapun berkata jingoklah apo kau kagek pindah apo kau berhenti jadi bidan dandijawab saksi Lopiyanah dak apoapo kalau memang aku berhenti selanjutnyaterdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut.Hal 4 dari 18 halaman, Putusan Nomor 223/Pid.Sus/2014/PN PbmBahwa maksud terdakwa melakukan perbuatan tersebut
    Binti Rusli bertanya kepada terdakwa mau kemana, dandijawab terdakwa nak jalan, lalu terdakwa berkata kepada korbanLopiyanah Binti Rusli untuk mengajak korban Lopiyanah Binti Ruslibalikan/rujuk namun korban Lopiyanah Binti Rusli tidak mau, lalumendengar jawaban korban Lopiyanah Binti Rusli tersebut, terdakwa marahdan langsung berkata kepada korban Lopiyanah Binti Rusli : keluarga kaudak katek yang PNS, bakmu idak PNS, ngapo kau nak nyari laki yang PNSnian, keluarga kau nih banyak yang narkoba, perampok