Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN WAINGAPU Nomor 175/Pdt.P/2023/PN Wgp
Tanggal 30 Agustus 2023 — Pemohon:
1.Selvianus Ama, M.Si
2.Delsi Setiawati Ratu Edo,SE
2010
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Para Pemohon adalah pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5311-KW-14082023-0001, yang dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2023, sehingga perkawinan tersebut telah sah menurut hukum;
    3. Menyatakan bahwa anak atas nama SANTA LOVERINA
    RATU EDO, anak Perempuan, lahir di Waingapu, tanggal 6 April 2014, berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor: 5311-LT-01032017-0001, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2017, adalah anak sah dari Para Pemohon menurut hukum;
  • Menyatakan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengubah Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5311-LT-01032017-0001, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2017, atas nama SANTA LOVERINA RATU EDO, dengan menambahkan nama Ayah/ PEMOHON I (
    Kelahiran tersebut;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan dan menyerahkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur untuk mencatat tentang Penetapan Pengesahan Anak dan penambahan nama ayah SELVIANUS AMA (Pemohon I) pada kutipan akta kelahiran atas nama anak SANTA LOVERINA
    RATU EDO pada register yang sedang berjalan untuk itu, serta sebagai dasar Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur untuk memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama anak SANTA LOVERINA RATU EDO;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);