Ditemukan 3 data
KASRUN POHAN SH
Terdakwa:
1.FOLLY ARY
2.JIMMI HERFAN RITY LOVIES
10 — 9
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa I FOLLY ARY dan Terdakwa II JIMMI HERFAN RITY LOVIES tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
KASRUN POHAN SH
Terdakwa:
1.FOLLY ARY
2.JIMMI HERFAN RITY LOVIES
Essadendra Aneksa, SH
Terdakwa:
Zen Hendry Manalu Als Hendry
18 — 5
/li>
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan angka-angka tebakan,
- 1 (satu) unit hanphone merk I-Cherry,
- 1 (satu) buah pulpen,
- 1 (satu) potongan amplop yang bertuliskan angka-angka tebakan,
- 1 (satu) buah dompet merk Lovies
Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa:
Arik Bin Marsuco
45 — 7
4549-AF tidak ada STNK dan tidak ada BPKB nya;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
- 1 (satu) buah helm warna kuning merk INK ada tulisan Jiwaku Tak Pernah Mati Untuk Arema; ------------------------
- 1 (satu) saset permen karet bertuliskan Yosan Super Bubble Gum yang berisikan 3 (tiga) renteng (21 bungkus);
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam kombinasi doreng;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam ada tulisan Lovies