Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-06-2015 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN UNAAHA Nomor 82/Pid.B/2015/PN Unh
Tanggal 17 Juni 2015 — PIDANA - I GEDE TANGGAL Als ARI Bin I WAYAN LOYASA
468
  • Menyatakan Terdakwa I GEDE TANGGAL Als ARI Bin I WAYAN LOYASA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I GEDE TANGGAL Als ARI Bin I WAYAN LOYASA dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;5.
    PIDANA- I GEDE TANGGAL Als ARI Bin I WAYAN LOYASA
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa GEDE TANGGAL Als ARI Bin WAYAN LOYASA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara denganpermintaan agar terdakwa tetap ditahan.. Barang bukti : 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Mio J No Pol DT 5134 No.Rangka54P104320, Nomor Mesin MH354POOBCVJ103814DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN MARJAN.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATU Bahwa ia terdakwa GEDE TANGGAL Als ARI Bin WAYAN LOYASA padahari Selasa tanggal 01 April 2014 bertempat di Desa Tirawuta Kec.PondidahaKab.Konawe, atau setidaktidaknya di tempat lain dalam daerah hukumPengadilan Negeri Unaaha, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiriatau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu
    kemudianTerdakwa memecahkan kaca speedometer sepeda motor tersebutdengan maksud agar MARJAN tidak mengenali lagi sepedamotornya karena Terdakwa tidak bermaksud untuk mengembalikansepeda motor milik MARJAN.e Akibat perobuatan Terdakwa, pemilik sepeda motor yaitu MARJANmengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000, (enam belas jutarupiah) Perbuatan terdakwa GEDE TANGGAL Als ARI Bin WAYAN LOYASAsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 378 KUHPidana.ATAUKEDUA Bahwa ia terdakwa GEDE TANGGAL Als ARI Bin WAYAN LOYASA
    Unsur Barangsiapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Barangsiapa adalah seseorangyang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwatelah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimanaHalaman 9 dari 14 Putusan Nomor 78/Pid.B/2015/PN Unhdiuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek (errorin subjecto) ;Menimbang, bahwa di depan persidangan telah hadir seseorang yangbernama: GEDE TANGGAL Als ARI Bin WAYAN LOYASA dengan identitassebagaimana
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GEDE TANGGAL Als ARI Bin WAYAN LOYASA dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;5.