Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2013 — Putus : 22-08-2013 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 189/Pid.B/2013/PN.Kb.Mn
Tanggal 22 Agustus 2013 —
2710
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah daster warna hijau dan putih tulang, 1 (satu) buah celana dalam perempuan warna putih dan 1 (satu) BH warna ungu DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI LUCHKI RAHAYU ; 1(satu) pasang sandal jepit warna merah DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
    Madiun, lalu terdakwa bermaksud pulang ke rumah terdakwa, setelah diperjalanan pulang, terdakwa melewati rumah saksi Suprianto kemudian terdakwamenuju belakang rumah saksi Suprianto lalu terdakwa mencongkel pintu belakangdan melewati dapur setelah berhasil terdakwa menuju kamar depan yang ditempatioleh saksi Luchki Rahayu, sesampai di dalam kamar Luchki Rahayu, terdakwamelihat Luchki Rahayu sedang tidur sendirian memakai baju dan selimut,selanjutnya terdakwa mematikan lampu kamar Luchki Rahayu, kemudian
    Madiun ;Bahwa terdakwa masuk melalui pintu belakang ;Bahwa terdakwa melakukan percabulan terhadap anak saksi yang bernama LuchkiRahayu ;Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada tengah malam saksimendengar anak saksi Luchki Rahayu berteriakteriak dan saksi Luchki Rahayumengatakan kalau terdakwa ada didalam kamar saksi Luchki Rahayu ;Bahwa mengetahui kejadian tersebut saksi kemudian teriak malingmaling;Bahwa selanjutnya pak Rt dan pak Prapto datang kerumah ;Bahwa mendengar saksi berteriak
    Luchki Rahayu, kemudian terdakwa menuju kearah saksi LuchkiRahayu yang masih dalam keadaan tidur dalam posisi terlentang lalu terdakwa langsungmendekap saksi Luchki Rahayu dengan cara memegang pinggang saksi Luchki Rahayulalu merabaraba payudara saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa ;Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa akan mencium saksi Luchki Rahayunamun saksi Luchki Rahayu terbangun dan saksi Luchki Rahayu mengambil Hand Phonemilik saksi Luchki Rahayu yang sebelumnya diletakkan saksi
    Luchki Rahayu disampingsaksi Luchki Rahayu, lalu saksi Luchki Rahayu menyalakan hand Phone tersebut didepanwajah terdakwa, selanjutnya terdakwa membungkam mulut saksi Luchki Rahayu denganmenggunakan tangan kiri terdakwa sedangkan tangan kanan terdakwa memegangi keduatangan saksi Luchki Rahayu sambil mengatakan:ojo muni opoopo marai rame (janganbilang apaapa nanti rame) ;Menimbang, bahwa Kemudian saksi Luchki Rahayu menghentakhentakkankakinya ke lantai sehingga orang tua saksi Luchki Rahayu yaitu