Ditemukan 3 data
JON MEN
Tergugat:
LUCRESHIA ALEXANDRA
16 — 4
Penggugat:
JON MEN
Tergugat:
LUCRESHIA ALEXANDRA
65 — 32
Nama Lengkap : LUCRESHIA ALEXANDRA Alias SANDRA;Tempat Lahir : Pangkal Pinang; Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/14 Agustus 1980;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Perum Alam Sutera Onyx 7 No. 25 Serpong Utara, Tangerang Selatan/ Kav. POLRI Blok D XIV/1204 Rt. 001/01 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat;Agama : Kristen;Pekerjaan : Swasta;
PUTUSANNomor 95/PID/2016/PT BTNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkaraperkara Pidanadalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah inidalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : LUCRESHIA ALEXANDRA AliasSANDRA;Tempat Lahir : Pangkal Pinang;Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/14 Agustus 1980;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Perum Alam Sutera Onyx 7 No. 25Serpong Utara, Tangerang Selatan/Kav.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten,sejak tanggal 16 Juli 2016 s/d tanggal 13 September 2016;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan, sertasalinan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 331/Pid.Sus/2016/PN.Tng. dalam perkara terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umumtanggal 22 Februari 2016, Nomor Reg.Perk : PDM86/TGR/02/2016, terdakwatersebut didakwa sebagai berikut:KESATU:Bahwa ia terdakwa LUCRESHIA
No. 95/PID/2016/PT.BTNmenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnyamelebihi 5 (lima) gram" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 Ayat (2) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadalam surat dakwaan kedua.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LUCRESHIA ALEXANDRA AliasSANDRA dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintahterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapanratus
(dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertamamenjatuhkan putusan Nomor 331/Pid.Sus/2016/PN.Tng. tanggal 14 Juni 2016,adapun amar putusannya adalah sebagai berikut:1.Menyatakan bahwa Terdakwa LUCRESHIA ALEXANDRA Alias SANDRAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itudengan pidana
Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa LUCRESHIA ALEXANDRA AliasSANDRA dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintahterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratusjuta rupiah) Subsidair selama 4 (empat) bulan penjara.2.
NURLIS bin H. ZULFIKAR DJAMAL
31 — 17
Kaylilla Aleeka Lucreshia, 3. Ulul Azmi Al Wadudi SyafiI;
- Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk bertindak selaku Kuasa Orang Tua, untuk mewakili dari anak yang bernama 1. Kalinna Almira Florentine, 2. Kaylilla Aleeka Lucreshia, 3. Ulul Azmi Al Wadudi SyafiI untuk menjual sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No :M.1153 GS No.