Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2012 — Putus : 10-12-2012 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 1204/PID.B/2012/PN.BDG
Tanggal 10 Desember 2012 — ASEP JUHANA BIN WEKAS
245
  • Menyatakan Terdakwa Asep Juhana Bin Luekas (Alm) secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan atau membawa pisitropika".2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asep Juhana Bin Luekas (Alm) dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Subsidair 2 Bulan kurungan.3.
    Menyatakan Terdakwa Asep Juhana Bin Luekas (Alm) secara sah dan meyakinkan telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan atau membawapisitropika".2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asep Juhana Bin Luekas (Alm) dengan pidana penjaraselama 6 bulan dan denda sebesar Rp. 500.000, apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan Subsidair 2 Bulan kurungan.3.