Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PA MASAMBA Nomor 12/Pdt.P/2022/PA.Msb
Tanggal 31 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
3832
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Riski Maulana bin Baharuddin untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Lufytasari binti Lukman;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    Memberi dispensasi kepada anak Pemohon dan Pemohon II bernama(Riski Maulana bin Baharuddin) untuk menikah dengan calon istrinya yangbernama (Lufytasari binti Lukman);3.
    binti Lukman;o Bahwa anak Para Pemohon dan Lufytasari binti Lukman telah salingmencintai sejak lama, karena itu Sangat sulit untuk dipisahkan;o Bahwa anak Para Pemohon dan Lufytasari binti Lukman seriusberhubungan dan telah sepakat untuk menikah;o Bahwa anak Para Pemohon dan beberapa keluarga Pemohon telahdatang untuk melamar Lufytasari binti Lukman;o Bahwa lamaran tersebut telah diterima oleh Lufytasari binti Lukman danorang tuanya, serta kedua keluarga pun telah sepakat untuk segeramelangsungkan
    pernikahan kami;o Bahwa anak Para Pemohon berstatus bujang, sedangkan Lufytasari bintiLukman berstatus gadis dan tidak sedang dalam pinangan orang lain; Hal. 3 dari 17 Hal.
    serta telahsiap lahir batin untuk menikah dan membina rumah tangga dengan calonistrinya tersebut;o Bahwa anak Para Pemohon telah memiliki penghasilan sehingga telahSiap untuk menghidupi keluarga;o Bahwa alasan anak Para Pemohon memutuskan untuk segera menikahkarena khawatir terjerumus dalam perbuatan yang terlarang;Bahwa Hakim telah mendengar pula keterangan calon istri anak ParaPemohon yang bernama Lufytasari binti Lukman, yang pada pokoknya sebagaiberikut:o Bahwa Lufytasari binti Lukman mengenal
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Lufytasari (calon istri anakPara Pemohon), NIK.7322086306020003 tanggal 28 Juni 2020 yangaslinya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Luwu Utara, bermeterai cukup dan telah dinazegelen sertaoleh Hakim telah dicocokkan dan telah sesuai dengan aslinya (Bukti P.5);6. Fotokopi Ijazah terakhir atas nama Riski Maulana tertanggal 05 Juni 2020yang dikeluarkan oleh Kepala MTs.