Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 18/Pid.C/2024/PN Mkd
Tanggal 7 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPTU ADITIYA HENDRA U
Terdakwa:
DINA LUKFITA DEWI Binti SUGIYANTO
810
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Dina Lukfita Dewi Binti Sugiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa, menguasai, memiliki dan mengkonsumsi minuman beralkohol;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BRIPTU ADITIYA HENDRA U
    Terdakwa:
    DINA LUKFITA DEWI Binti SUGIYANTO