Ditemukan 1 data
BRIPTU ADITIYA HENDRA U
Terdakwa:
DINA LUKFITA DEWI Binti SUGIYANTO
8 — 10
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Dina Lukfita Dewi Binti Sugiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa, menguasai, memiliki dan mengkonsumsi minuman beralkohol;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari
Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPTU ADITIYA HENDRA U
Terdakwa:
DINA LUKFITA DEWI Binti SUGIYANTO