Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN SELONG Nomor 54/Pdt.G/2023/PN Sel
Tanggal 9 Nopember 2023 — Penggugat:
H. MUSTINDIH
Tergugat:
1.ARTAMIH
2.AMAQ ANTOK
3.ALUH NURLAILI, S.Pd.I,
4.AGUSMAN HADI
5.HJ.BAIQ DIAN FAHRIYANTI
6.HJ.MASKATURRAHMI
112118
  • Amaq Lumirih;
  • Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa terletak di Dusun Lendang Luar, Desa Sembalun (dahulu Desa Sembalun Lawang) Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur dengan luas tanah sengketa seluas 4000 M2(empat ribu meter persegi) dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara : dengan tanah Adiwinata;

    Sebelah Timur : dengan tanah Amaq Wir;

    sebelah Selatan

    Amaq Lumirih (orang tua/bapak dari Penggugat);

    4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6 (Para Tergugat) menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah serta melakukan peralihan hak terhadap obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;

    5.

    Amaq Lumirih tanpa syarat, dalam keadaan baik, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian;

    10. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6 (Para Tergugat) untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.3.267.000,00 (tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah);

    11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;