Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Luncio Adhika
19 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Luncio Adhika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no. 2 tahun 2020 tentang trantbun dan linmas provinsi jawa timur pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no. 53 tahun 2020 " ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Terdakwa:
Luncio Adhika