Ditemukan 2 data
HERLI, SH
Terdakwa:
TEDI ABDUL HALIM LUNGGARI Bin YUYUS SUHERMAN
29 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tedi Abdul Halim Lunggari Bin Yuyus Suherman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
HERLI, SH
Terdakwa:
TEDI ABDUL HALIM LUNGGARI Bin YUYUS SUHERMAN
6 — 5
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tedi Abdul Hakim Lunggari bin Yuyus Suherman) terhadap Penggugat (Rehan Tri Subagja binti Herry Sunarto);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugatsejumlah Rp.570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah