Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN JOMBANG Nomor 541/Pid.Sus/2018/PN Jbg
Tanggal 26 September 2018 — Penuntut Umum:
ACHMAD JAYA MUHIDIN
Terdakwa:
LUTHFILAH KHARIM alias UPIK
282
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Luthfilah Kharim alias Upik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan dan mutu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh

    Penuntut Umum:
    ACHMAD JAYA MUHIDIN
    Terdakwa:
    LUTHFILAH KHARIM alias UPIK
    PUTUSANNomor 541/Pid.Sus/2018/PN JbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Luthfilah Kharim alias Upik ;Tempat lahir : Klaten ;Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/9 Mei 1997 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Mojoduwur, Desa Mojoduwur RT.2 RW.1,Kecamatan Mojowarno, Kabupaten
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Luthfilah Kharim alias Upikdengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 3 (Tiga) bulan,dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu jutarupiah) subsider 3 (Tiga) bulan penjara;3.
    Perkara Nomor : PDM 513/JOMBA/08/2018 tertanggal 13 Agustus 2018 sebagai berikut :Bahwa terdakwa Luthfilah Kharim alias Upik bersama Lk. KresnoSiswo Saputro (yang perkaranya diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hariSabtu tanggal 07 April 2018 sekira jam 16.50 Wib, atau setidak tidaknya padabulan April 2018 atau setidaknya dalam tahun 2018 bertempat di kamar kos miliksaksi Vela Dinda Lestari yang beralamat di Dsn./Ds. Jombatan Kec. JombangKab.
    Kresno Siswo Saputro (yang perkaranyadiajukan dalam penuntutan terpisah) didalam kamar kos dan berhasilmengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) HP Advan type S5E warna hitamkombinasi putih dengan no sim card 085815499541 dan 085746658751, Hpmerk Cros warna hitam kombinasi putih dengan nomor 0858555208175 dan 1(satu) buah klip plastik berisi 15 (lima belas) butir pil double L dalam gengamantangan terdakwa Luthfilah Kharim alias Upik, kemudian terdakwa Lk.
    Menyatakan terdakwa Luthfilah Kharim alias Upik telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengansengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standartkeamanan dan mutu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;2.
Register : 20-08-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN JOMBANG Nomor 539/Pid.Sus/2018/PN Jbg
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
ACHMAD JAYA MUHIDIN
Terdakwa:
KRESNO SISWO SAPUTRO SETIAWAN
272
  • 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) plastik klip berisi 50 (Lima puluh) butir pil double L, 1 (Satu) plastik klip yang berisi 15 (Lima belas) butir pil double L, 1 (Satu) buah handphone merk Advan type S5E warna hitam kombinasi putih dengan nomor sim card 085815499541 dan 085746658751, 1 (Satu) buah handphone merk Cross warna hitam dengan nomor sim card 085855208175 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Luthfilah

    Setelah dilakukan interogasi, Vela Dinda Lestarimengaku mendapatkan pil double L tersebut dari Luthfilah Kharim.
    Selama didalam kost saksi Luthfilah Kharim mengambil pil double Lsejumlan 15 (Lima belas) butir yang rencananya akan dibagikan kepadaTerdakwa sebanyak 7 % butir dan untuk saksi Luthfilah Kharim sebanyak 7 1%butir yang akan dikonsumsi bersamasama.
    Sedangkan pada saksi Luthfilah Kharim ditemukanbarang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 15 (Lima belas) butir pil double Lyang berada dalam genggaman tangan kanan saksi Luthfilah Kharim, dan 1(satu) buah handphone merk Advan warna hitam kombinasi gold berada dalamtas milik saksi Luthfilah Kharim ;Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal ketika pada hari Jumattanggal 6 April 2018 saksi Luthfilah Kharim berangkat ke rumah Terdakwa, lalusaksi Luthfilah Kharim berkata Kres, gelem ta awakmu
    Selama didalam kost saksi Luthfilah Kharim mengambil pildouble L sejumlah 15 (Lima belas) butir yang rencananya akan dibagikankepada Terdakwa sebanyak 7 % butir dan untuk saksi Luthfilah Kharimsebanyak 7 % butir yang akan dikonsumsi bersamasama.
Register : 01-11-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN MALANG Nomor 1343/Pdt.P/2018/PN Mlg
Tanggal 14 Nopember 2018 — Pemohon:
1.Nurrohim
2.Daroyatun
172
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah/mengganti nama anak Para Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Anak Para Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 474.1/1863/2005 tanggal 22-10-2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang disitu tertulis LUTHFILAH HAFIZ IHSAN.
    Bahwa di dalam pernikahan tersebut telah mempunyai Anak yang diberinama LUTHFILAH HAFIZ IHSAN. N hal tersebut seperti ternyata dariKutipan Akte Kelahiran Nomor : 474.1/1863/2005 tanggal : 22102018 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota/Kabupaten Malang.
    kepadaKetua Pengadilan Negeri Malang, terhadap Permohonan tersebut danmengambil Penetapan sebagai berikut : Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut; Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah/mengganti namaanak Para Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Anak ParaPemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Malang Nomor : 474.1/1863/2005 tanggal 22102018 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malangdisitu. tertulis LUTHFILAH
    Fotokopi sesuai dengan aslinya Akte Kelahiran Nomor474.1/1863/2005 atas nama LUTHFILAH HAFIZ IHSAN. N, diberi tanda P3;4. Fotokopi sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Nikah Nomor :289/56/VIII/2003, atas nama NURROHIM dengan DORAYATUN, diberitanda P4 ;5. Fotocopi sesuai dengan aslinta ljazah Sekolah Dasar atas namaLUTHFIE HAFIZ IHSAN. N, diberi tanda P5 ;6. Asli Surat Keterangan Nomor : 470/415/35.73.05.1005/2018 atasnama LUTHFIE HAFIZ IHSAN.
    Pengadilan mengabulkan permohonan Pemohon danmengijinkan pemohon untuk merubah nama anak para Pemohon dalam aktaHalaman 6 dari 9 Penetapan No. 1343/Padt.P/2018/PN MIgkelahiran anak para pemohon dari LUTHFILAH HAFIZ INSAN. N menjadiLUTHFIE HAFIZ INSAN.
    Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah/menggantinama anak Para Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte KelahiranAnak Para Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 474.1/1863/2005 tanggal 22102018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Malang disitu tertulis LUTHFILAH HAFIZ IHSAN. N anak dari suamiistri NURROHIM dan DAROYATUN menjadi LUTHFIE HAFIZ IHSAN.
Register : 20-08-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN JOMBANG Nomor 540/Pid.Sus/2018/PN Jbg
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
ACHMAD JAYA MUHIDIN
Terdakwa:
RIKI HARDIANTO Bin MATSULI
212
  • Jombang Kabupaten Jombang, berhasil melakukanpenangkapan terhadap saksi Luthfilah Kharim alias Upik bersama Lk. KresnoSiswo Saputro (yang masingmasing perkaranya diajukan dalam penuntutanterpisah) yang telah mengedarkan pil dobel L kepada Pr. Vela sebanyak 50 (limapuluh) butir dan dari penggeledahan yang dilakukan terhadap saksi LuthfilahKharim alias Upik bersama Lk.
    Bahwa terdakwa telah mengedarkan / menjual pil dobel L sebanyak 100(Seratus) butir kepada saksi Luthfilah Kharim alias Upik bersama Lk. KresnoSiswo Saputro dengan harga Rp.120.000, (Seratus dua puluh ribu rupiah),sedangkan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal iniDinas Kesehatan dalam hal mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tersebut.
    Karim alias Upik pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 sekirajam 13.20 wib di rumahnya Udin 2 (Dua) plastik klip yang masingmasing berisi 100 (Seratus) butir pil double L dengan harga masingmasing Rp.120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah) ;Bahwa Terdakwa mengedarkan pil double L kepada Luthfilah Karim sudahsebanyak 10 (sepuluh) kali, dan kepada Erwin Susanto sebanyak 1 (Satu)kali ;Bahwa selain itu Terdakwa juga pernah mengedarkan pil double L kepadaRohman, Tyus, Fredy, Nyamuk, dan Udin ;Bahwa
    Luthfilah Kharim alias Upik dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi telah memberikan keterangan dihadapan Penyidiksehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 sekira jam 16.45 wib di kamarkost milik Vela di Dusun Jombatan, Desa Jombatan, Kecamatan Jombang,Kabupaten Jombang, saksi ditangkap Polisi ;Bahwa pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu)buah handphone merk Advan type S5E warna hitam
    tanggal 7 April 2018 sekira jam 20.30 wib diwarung kopi Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang sebanyak1 (Satu) plastik klip yang berisi 100 (Seratus) butir pil double L dengan hargaRp.120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah) ;Bahwa Terdakwa mengedarkan pil double L kepada Luthfilah Karimsudah sebanyak 10 (sepuluh) kali, sedangkan kepada Erwin Susanto sebanyak1 (satu) kali.
Register : 28-01-2020 — Putus : 14-02-2020 — Upload : 14-02-2020
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0041/Pdt.P/2020/PA.Lmg
Tanggal 14 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
104
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Debby Ayu Setia Ningrum binti Mohamad Rozi untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Luthfilah Azmi Umar bin Sumarji;
    1. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);