Ditemukan 6 data
41 — 27
Luthpiah atas pemeriksaanPsikologis terhadap Kelayen bernama Saksi korbandidapati kesimpulan Saksikorbanmengalami trauma paska kejadian dengan perubahan emosi dankecemasan;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) jo.Pasal 76E Undangundang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atasUndangundang RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti, danmenyatakan tidak akan
Luthpiah atas pemeriksaanPsikologis terhadap Kelayen bernama Saksi korbandidapati kesimpulan Saksikorbanmengalami trauma paska kejadian dengan perubahan emosi dankecemasan;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira Pukul 16.30 WIBbertempat di MTS Ittinadul Khoriyah pada Yayasan Sungai Melayu MuaroJambi RT. 08 Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, KabupatenHalaman 11 dari 21 Putusan
Luthpiah atas pemeriksaanPsikologis terhadap Kelayen bernama Saksi korbandidapati kesimpulan Saksikorbanmengalami trauma paska kejadian dengan perubahan emosi dankecemasan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim menilaiperbuatan Terdakwa dapat dikategorikan ke dalam elemen unsur denganHalaman 17 dari 21 Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2018/PN Sntmelakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan perbuatan cabul,sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi secarasah
10 — 12
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat Hasan Ismail bin Suhendi) terhadap Penggugat (Yuyun Luthpiah binti Usman Ependi);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
5.
91 — 48
Luthpiah ataspemeriksaan Psikologis terhadap Kelayen bernama Iwan didapati kesimpulanlwan mengalami trauma paska kejadian yang dialaminya dengan dampakcemas, ketakutan dan mudah tersinggung;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2018 sekira pukul 20.00 WIB dirumah Terdakwa PT.
Luthpiah ataspemeriksaan Psikologis terhadap Kelayen bernama Iwan didapati kesimpulanlwan mengalami trauma paska kejadian yang dialaminya dengan dampakcemas, ketakutan dan mudah tersinggung;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim menilaiperbuatan Terdakwa yang meminta Saksi Korbanmenginap di tempat tinggalTerdakwa untuk menemaninya, kemudian Terdakwa menjanjikan akanmemberi uang dan jajanan kepada Saksi lwan, namun setelah dicabuli SaksiKorbanhanya diberi minuman LASEGAR dan roti
40 — 37
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
- Menetapkan Sabani bin Baseran meninggal dunia pada tanggal 16 Oktober 2023, karena sakit sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Sabani bin Baseran adalah :
- Asmah binti Janit , sebagai ibu kandung;
- Bulkis binti Anang Bahrun, sebagai isteri;
- Indah Aviani binti Sabani, sebagai anak kandung perempuan;
- Jauhar Luthpiah binti Sabani, sebagai anak kandung
Raden Dimas Hidayatullah, S.H
Terdakwa:
FIRDAUS Als PIR Bin EFENDI IBRAHIM
119 — 21
LUTHPIAH Binti Drs. A.
Raden Dimas Hidayatullah, S.H
Terdakwa:
HASANUDDIN, S.Pd. Als. HASAN Bin ARAKHMAN
106 — 33
LUTHPIAH Binti Drs. A.