Ditemukan 2 data
Terdakwa:
YEHEZKIEL LUTHR CRISTIAN ALIAS KIKI ANAK DARI YOYO CRISTIAN
7 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa YEHEZKIEL LUTHR CRISTIAN Alias KIKI Anak dari YOYO CRISTIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00
MH
Terdakwa:
YEHEZKIEL LUTHR CRISTIAN ALIAS KIKI ANAK DARI YOYO CRISTIAN
153 — 23
, bukti (P1B)berupa Foto copy Surat Pernyataan tanggal 5 Juli 1995 atas nama LUTHR P(Penggugat ) yang diketahui oleh pejabat berwenang tertanggal 13 Juli 1995 seluas20.000 M2, bukti (P2) berupa Foto copy Surat Pernyataan tanggal 5 Juli 1995 atasnama M.K.