Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2024 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 13/Pid.Sus/2024/PN Smn
Tanggal 13 Maret 2024 —
Terdakwa:
CITRA LUXSMANA MUKSIN PUTRA Bin MUKIDI
4115
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Citra Luxsmana Muksin Putra bin Mukidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4) UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana
    yang didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Citra Luxsmana Muksin Putra bin Mukidi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    Terdakwa:
    CITRA LUXSMANA MUKSIN PUTRA Bin MUKIDI