Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 04-12-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 227/Pid.B/2014/PN Kag
Tanggal 3 Juni 2014 — - WIRA SANJAYA BIN M.ARSIK
225
  • - WIRA SANJAYA BIN M.ARSIK
    ARSIK bersalah melakukantindak pidana PENCURIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal362 KUHP sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan.e Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WIRA SANJAYA BIN M.ARSIK berupapidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama terdakwaberada dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.