Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 22-02-2019
Putusan PT BENGKULU Nomor 5/PID.SUS/2019/PT BGL
Tanggal 20 Februari 2019 — RISKAN SYAFRI Bin M.DAWAM
8140
  • Menyatakan menurut hukum bahwa Pembanding dahuluTerdakwa/Pembanding RISKAN SYAFRI Bin (Alm) M.DAKWAN tidakterobukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana ketentuan pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76 E UURI No. 17tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Pemerintah UU RINo.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak;3.
    Membebaskan Pembanding/Terdakwa RISKAN SYAFRI Bin (Alm)M.DAKWAN dari segala dakwaan, setidaktidaknya melepaskan dansegala tuntutan;4. Mengembalikan hak, harkat, martabat serta kedudukan Pembanding/Terdakwa seperti sedia kala;5.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara.Hal. 17 dari 23 halaman, Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2019/PT BGL.PenuntutAtau jika tidak sependapat dengan kami, mohon putusan yang seadiladilnya bagi Pembanding/Terdakwa RISKAN SYAFRIBin (Alm) M.DAKWAN;Menimbang, bahwa untuk menanggapi Memori Banding tersebut,Umum dalam Kontra Memori Bandingnya pada pokoknyamengemukakan sebagai berikut:1.Bahwa menurut kami terdakwa tidak memahami ketentuan dari KitabHukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku mulai dari tingkat penyidikan