Ditemukan 4 data
JAKA SUDIBYA
Terdakwa:
SURONO BIN M.DENAN
54 — 5
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa SURONO BIN M.DENAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Mengamen ditempat Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 24(a) Perda Kota Magelang No.6 tahun 2015 Jo Pasal 37 Perda Kota Magelang No.6 Tahun 2015 tentang Ketertuiban Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Penyidik Atas Kuasa PU:
JAKA SUDIBYA
Terdakwa:
SURONO BIN M.DENAN
Terdakwa:
M.DENAN
4 — 0
Terdakwa:
M.DENAN
58 — 4
M.DENAN ( team ) sebesar Rp 11.000.000diberikan kepada sdra. ZULKIFLI ( team ) sebesar Rp 7.000.000, diberikankepada sdra.ALI ( team ) sebesar Rp 8.000.000, diberikan kepada sdra.YULIANTO ( team ) sebesar 7.000.000, diberikan kepada sdra.HERMANDAD (TEAM ) SEBESAR Rp 7.000.000, diberikan kepada sdra. HAIDI sebesar Rp5.000.000, diberikan kepada sdra. YOHANES sebesar Rp 4.000.000, diberikankepada sdra.
48 — 9
OKI sering dijadikan tempattransaksi Narkoba selanjutnya atas informasi tersebut saksi bersamatemanteman saksi langsung melakukan penyelidikan terhadapinformasi tersebut dan langsung mendatangi mess tersebut dan ketikasampai di Mess tersebut, saksi bersama temanteman saksi langsungmengepung Mess tersebut yang mana saat itu saksi melihat terdakwa,saksi rorik bin kejo (dalam berkas terpisah), sdr Rio Pranata bin M.Denan, sdr Damiri bin Darusman, saksi Randi Marza bin Zainal Abidin,sdr lkmaludin bin