Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 456/Pdt.P/2019/PN Tng
Tanggal 27 Mei 2019 — Pemohon:
DICKY
193
  • MENETAPKAN:

    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan nama Pemohon adalah DICKY bukan M.DHIKI FIRMANSYAH, Tempat/Tanggal Lahir PEMOHON di Kota Tangerang, 05 Juni 1969 bukan di Nganjuk, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) PEMOHON adalah 3671040506690006 bukan 3671041907890002;
    3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang menerbitkan e-KTP atas nama dan indentitas Pemohon serta Nomor Induk Kependudukan Pemohon sesuai
    Bahwa PEMOHON tidak mengerti dan tidak memahami resikopenolakan penerbitan eKTP dari Pihak Dinas Kependudukan DanPencatatan Sipil apabila ada 2 (dua) kali perekaman elektronik denganindentitas yang berbeda, maka jelas PEMOHON merasa sangat dirugikandengan kesalahan awal penerbitan eKTP, oleh karena itu PEMOHONmohon Penetapan Pengadilan yang berwenang untuk memperbaiki nama,tempat lahir dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yakni penetapan NamaPEMOHON adalah DICKY bukan M.DHIKI FIRMANSYAH, Tempat/TanggalHalaman