Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 12-10-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1037/Pid.Sus/2021/PN Plg
Tanggal 6 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
ADYA LARASTUTI, SH
Terdakwa:
M. EGICK VIRGANDI PRATAMA BIN M. EFI TAJUDIN
270
  • Egick Virgandi Pratama Bin M.Efi Tajudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja Tanpa Hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) bulan Denda sebesar Rp. 600.000.000.-(enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.