Ditemukan 1 data
ADYA LARASTUTI, SH
Terdakwa:
M. EGICK VIRGANDI PRATAMA BIN M. EFI TAJUDIN
27 — 0
Egick Virgandi Pratama Bin M.Efi Tajudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja Tanpa Hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) bulan Denda sebesar Rp. 600.000.000.-(enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.