Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 2091/Pdt.G/2021/PA.Krs
Tanggal 23 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
290
  • talak satu raji kepada Termohon (UMMATUL KHOIRIYAH binti SUPARJI) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;

    3. Menghukum Pemohon untuk membayar mutah kepada Termohon sesaat sebelum dilaksanakan sidang ikrar talak berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah):

    DALAM REKONVENSI :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menetapkan anak bernama M.HAFRAN
    ALAIKA ASRORI berada dalam pemeliharaan dan asuhan Termohon (UMMATUL KHOIRIYAH binti SUPARJI) dengan kewajiban memberi izin kepada Pemohon (ALI AFAN bin MARKASAN) untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama M.HAFRAN ALAIKA ASRORI / berumur 3 tahun, sejumlah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau menikah, diluar biaya